Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Dr. Endah ” Dengan Konsumsi Pil Hexymer Dan Tramadol Tanpa Resep Dokter Akan Mempengaruhi Gangguan Kejiwaan, Dan Merusak Sikis

109
×

Dr. Endah ” Dengan Konsumsi Pil Hexymer Dan Tramadol Tanpa Resep Dokter Akan Mempengaruhi Gangguan Kejiwaan, Dan Merusak Sikis

Share this article
Kepala UPT Puskesmas Cisoka Dr. Endah Dwi Putrianti, MARS
Example 468x60

CISOKA, Tangerang, kabarrakyat.co.id – Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Cisoka dr. Endah Dwi Putrianti, MARS. Sangat menyayangkan dengan maraknya peredaran penjualan obat sejenis Hexymer dan Tramadol HCI dari golongan G, berkedok toko kosmetik di Wilayah hukum Cisoka dan Balaraja. Jum’at, (14/10/2022).

 

menurut dr. Endah penjualan Obat tersebut yang seharusnya obat obatan tersebut didapat sesuai dengan resep dokter dan bilamana menyalah gunakan obat Hexymer dan Tramadol HCI, epek samping dari obat tersebut tidak sesuai dengan resep dokter atau dosis yang diberikan tidak sesuai akan menimbulkan gangguan jiwa.

 

Obat obatan tersebut boleh dijual diapotik yang berijin resmi apotik yang ada surat ijin pendirian apotik dan ada apoteker yang bertanggung jawab.

 

Masih bersama Kapus
” Tentu kita ketahui bersama untuk perdagangan obat-obatan hanya dibenarkan Apotik-apotik yang memang berijin resmi, ada surat ijin pendirian apotiknya, ada apoteker yang bertanggung jawab, harus ada resep dokter obat itu baru bisa keluar.

 

Apalagi obat obat yang dengan golongan keras dengan berlebel merah, ya itu tidak bisa sembarangan. tentunya dengan harus resep dokter. dan hanya bisa diperoleh diapotik apotik resmi,” Tambah dr
Endah

 

Kapus berharap ” tidak adalagi yang menjual obat obat golongan keras itu yang dapat dengan mudah masyarakat mendapatkannya atau dapat dibeli bebas ini sangat. Membahayakan tentunya disini mengharapkan generasi muda jangan sampai mengkonsumsi obat-obatan tersebut, bukan karena inidikasi medis atau ingin coba coba atau hanya ingin epek samping yang dapat membahayakan dirinya sendiri. diharapkan jangan sampai terjadi itu karena memang efek jangka panjangnya adalah bisa merusak generasi bangsa itu yang tidak kita harapkan,” tutup Endah.

Ketua DPP KARABEN RI Provinsi Banten Ndan Drajat.

Di markas Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Kebangkitan Rakyat Berjuang Nasional (Karaben) RI Provinsi Banten. Ketua Ndan Drajat, mendukung sepenuhnya langkah dari Kapolsek, Camat, dan Tokoh Masyarakat dalam pemberantasan terkait peredaran penjualan obat terlarang sejenis Hexymer dan tramadol HCl, khususnya peredaran narkoba atau sejenisnya.

 

” Dengan adanya peredaran obat obatan yang memang seharusnya bukan dijual bebas, seperti tempat umum yang berkedok toko kosmetik. Nyatanya itu hanya tameng semata untuk mengelabui masyarakat umum ” Tegas Ndan

 

Tambah Ndan Ketua Karaben RI.
” Ini sangat menghawatirkan terutama untuk generasi generasi muda dalam artian bisa menyalah gunakan Obat obatan tersebut yang efeknya nanti akan membahayakan diri sendiri, masyarakat pada umumnya. karena
efek samping dari konsumsi pil Hexymer dan Tramadol tanpa resep dokter dan secara berlebihan, tidak sesuai dengan resep dokter atau dosis yang diberikan oleh dokter itu akan menimbulkan gangguan sikis seseorang, menggangu kejiwaan seseorang, ini sangat menghawatirkan karena akan merusak generasi generasi muda. sebab pil-pil tersebut di konsumsi oleh anak anak remaja dan pelajar.

Toko obat berkedok toko kosmetik yang beralamat di Kp. Petey Desa Tobat kecamatan Balaraja Tangerang. 

Peredaran Perdagangan obatan golongan G atau yang dilarang di jual bebas, semua pihak terkait mulai dari Dinas Kesehatan, Kepolisian, Camat, Ormas, Tokoh Pemuda, Tokoh Ulama, Masyarakat dan para orangtua mari kita bersama-sama untuk turut memerangi, dan mempersempit ruang pergerak perdagangan obat-obatan terlarang.

 

Ketua DPP Karaben RI Provinsi Banten Ndan Drajat mendukung langkah yang diambil oleh Muspika Kecamatan Cisoka dalam pemberantasan perdagangan pil Hexymer dan Tramadol yang berkedok toko kosmetik.

 

Bukan hanya pedagangnya, otak pelaku yang memodali atau pelaku utamanya tidak mungkin orang membuka usaha bisa serentak dan terorganisir dan masif kalau tidak ada pihak pihak tertentu dibelakang peredaran obat golongan G ini. Kata Ndan Drajat. 

 

Lanjut, Dengan  maraknya Peredaran Toko obat Hexymer dan Tramadol berkedok  toko kosmetik yang menjamur di wilayah hukum Polsek Balaraja, Polres Tangerang, Polda Banten, salah satu nya di kampung petey desa tobat kecamatan Balaraja yang seakan-akan di biarkan bebas berjualan  ada apa kah”,??? 

 

Sedangkan sudah jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan obat, pasal 197 setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagai mana di maksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar”, Ucapnya. 

 

KARABEM RI DPP BANTEN, mendukung penuh pemberantasan narkoba di wilayah propinsi banten khusus nya polres tanggerang sebagai mana telah dilakukan tindakan banten bersih dari narkoba Tutupnya. 

 

Jurnalis/Reporter : Haris Ranau

Example 120x600