Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Terkait Proyek Jalan Pakupatan-Palima, Dinas PUPR Prov. Banten Diduga Kurang Update Dalam melakukan Pengawasan

72
×

Terkait Proyek Jalan Pakupatan-Palima, Dinas PUPR Prov. Banten Diduga Kurang Update Dalam melakukan Pengawasan

Share this article
Example 468x60

BANTEN, kabarrakyat.co.id,- Berkenaan proyek Pelebaran jalan Pakupatan-Palima yang menelan biaya Rp.47.404. 695.050,00,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi banten, melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang ( DPU BMTR ). Adapun proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Tunas Karya Mandiri Persada ( TKMP ), yang beralamat di Ruko Serpong Part Blok BV SA No. 6 Rt. 004, Rw. 011, Kel. Lengkong Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

 

Mengenai proyek Pelebaran Jalan Pakupatan -Palima. LSM PUSAKA bersurat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang provinsi banten, dengan prihal tujuan klarifikasi. Menurut, Kamson SekJen LSM PUSAKA, dalam klarifikasi tersebut ada 10 pertanyaan yang kami sampaikan, teekait pelaksanaan proyek yang menelan biaya puluhan milyar tersebut. 

Menginggat, hasil investigasi lembaga kami di lapangan, pada lokasi kegiatan proyek tersebut. Bahwa, pada Item pemasangan U-Dhitc draenase yang kami temukan, telihat tidak menggunakan lantai dasar perata sejenis pasir. Sejatinya, secara speksifikasi teknis pemasangan sebuah U-Dhitc draenase seharusnya menggunakan lantai dasar matrial perata sejenis pasir minimal 5 cm. 

 

Selain itu, hasil pantauan tim kami dilokasi kegiatan secara kasat mata. Para pekerja pada proyek tersebut terlihat tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri APD/Safety secara maksimal. Padahal, secara aturan pihak perusahaan pelaksana kegiatan harus memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). karena, keselamatan kontruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan kontruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan yang menjamin keselamatan kontruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan. Sesuai dengan dokumen hasil analisa RKK yang disampaikan dalam berkas dokumen penawaran. Ungkap kamson

 

Lebih lanjut Kamson menambahkan, sesuai dengan yang telah diatur oleh Permen PU Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK). 

 

Menurut penjelasannya, pada peraturan menteri ini. Bab II Pasal 2 ayat (1) Setiap Penguna Jasa dan Penyedia dalam penyelengaraan Jasa Kontruksi harus menerapkan SMKK, dan seterusnya. 

 

Begitu juga dengan Pasal 13 ayat (1) setiap calon penyedia jasa pekerjaan kontruksi harus menyusun dan menyampaikan RKK penawaran dalam dokumen penawaran. 

Dan Pasal. 22 ayat (1) dalam hal pengadaan pekerjaan konstruksi menggunakan metode harga terendah, penyedia jasa tidak menambahkan perkiraan biaya penerepan SMKK dinyatakan gugur. Jelas kamson

 

 

Berkenaan dengan surat klarifikasi yang lembaga kami sampaikan kepada Dinas PU BMTR provinsi banten, dijawab oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara normatif pada tanggal 26 oktober 2022. Mengenai 10 pertanyaan yang disampaikan oleh LSM PUSAKA dijawab dengan lugas oleh Heru Iswanto, ST, sebagai PPK .

 

Namun, apa yang disampaikan oleh Heru Iswanto dalam isi surat balasannya, berbanding terbalik dengan fakta dilapangan. 

 

Kami menilai apa yang disampaikan oleh Heru Iswanto, ST dalam isi surat balasannya, secara teori adminitrasi sah-sah saja. Tetapi, hal yang akan kami pertanyaan kembali kepada beliau. Heru Iswanto,ST Apakah sebagai PPK pernah mengontrol dan turun langsung kelapangan?, dan seperti apa faktanya yang terjadi dilokasi kegiatan, dan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU BMTR selama berjalannya proyek Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima.

 

Kami menduga Pihak Dinas PU BMTR provinsi banten kurang update dalam melakukan pengawasan pada proyek Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima tersebut.

 

sebagaimana kita ketahui bahwa kunci suksesnya pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi. salah satu dari 4 hal tersebut tidak akan dilaksanakan, maka akan menimbulkan masalah baik itu permasalahan hukum, hukum pidana, maupun permasalahan sosial. Tutup kamson

 

Sampai dengan berita ini diterbitkan, Pihak PT. TKMP sebagai pelaksana kegiatan dan juga Heru Iswanto, ST selaku PPK belum dapat dikonfirmasi oleh awak media ini.

 

Penulis. Nero/Merah

Example 120x600