Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Terkait Proyek Pengurukan Lahan Kejari Dinas PKTB Kab. Serang Tidak Respon

77
×

Terkait Proyek Pengurukan Lahan Kejari Dinas PKTB Kab. Serang Tidak Respon

Share this article
Example 468x60

KAB.SERANG, kabarrakyat.co.id,- sebagaimana yang diketahui, pemerintah kabupaten serang tahun 2022 menganggarkan biaya untuk pengurukan lahan kejari tahap 1 yang berlokasi Pusat Pemerintahan Kabupaten ( Puspemkab ), melalui Dinas Penataan, Kawasan Pemukiman, dan Tata Bangunan ( DPKPTB ) kabupaten serang dengan besaran biaya Rp. 3.562.497.000,00,- ( tiga milyar lima ratus enam puluh dua empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah ).

Proyek pengurugan lahan kejari tersebut dikerjakan oleh PT. Tunas Banten Jaya ( PT. TBJ ), serta untuk konsultan pengawasnya dari PT. Fajar Konsultan ( PT. FK ) dalam nomor kontrak. 641/PK.5747 245/SPMK/PPK-BPGP/DPK KTB/2022, waktu pelaksanaan 120 ( Seratus Dua Puluh ) Hari Kalender, dan untuk masa pemeliharaan selama 180 ( Seratus Delapan Puluh ) Hari Kalender.

Hasil pantauan awak media ini di lapangan, lokasi kegiatan proyek, terlihat para pekerjanya tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri ( APD ) secara maksimal. Padahal, secara aturan yang seharusnya menjadi pedoman para perusahaan pelaksana kegiatan proyek, pemenang lelang menyediakan perlengkapan para pekerja tersebut.

Terkait persoalan tersebut, awak media ini mecoba melakukan konfirmasi secara tertulis kepada kepala Dinas Penataan, Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan ( DPKPTB ) kabupaten serang, dengan maksud mohon tanggapan atas pemberitaan sebelumnya yang terbit di media ini.

Namun, konfirmasi yang disampaikan awak media ini melalui surat tertulis sampai dengan waktu yang ditentukan tidak kunjung dibalas ataupun ditanggapi oleh kepala Dinas PKPTB kabupaten serang. Baik balasan secara tertulis maupun tanggapan secara lisan dari dinas terkait.

Padahal, kritik terkait kinerja para perusahaan pelaksana kegiatan, selaku pemenang lelang dalam tender proyek pemerintah ini supaya Anggaran Pendapatan Daerah ( APBD ) kabupaten serang yang dikucurkan untuk kepentingan pembangunan tidak terserap dengan cuma-cuma, akibat perilaku oknum kontraktor nakal yang punya maksud lain.

Secara aturan yang tertuang didalam permen PU Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan Kontruksi ( SMKK ), pada Bab II Pasal 2 ayat (1) Setiap Penguna Jasa dan Penyedia dalam penyelengaraan Jasa Kontruksi harus menerapkan SMKK.

Begitu juga dengan Pasal 13 ayat (1) setiap calon penyedia jasa pekerjaan kontruksi harus menyusun dan menyampaikan RKK penawaran dalam dokumen penawaran serta pada Pasal. 22 ayat (1) dalam hal pengadaan pekerjaan kontruksi mengunakan metode sistem harga terendah, penyedia jasa yang tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK dinyatakan gugur.

Dalam hal ini, PT. Tunas Banten Jaya secara pemberkasan secara adminitrasi, melampirkan dokumen-dokumen yang disyaratkan agar dapat lolos menjadi peserta lelang. Karena, apabila salah satu dokumen yang menjadi syarat utama tidak dilampirkan dalam satu berkas yang tidak terpisahkan dari dokumen lainnya, maka perusahaan tersebut tidak bisa menjadi peserta lelang, apalagi sampai jadi pemenang.

Nah,,,secara faktanya, apa yang kita lihat secara seksama yang saat ini terjadi. Para kontraktor pelaksana kegiatan proyek yang ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh tim yang bertindak sebagai panitia penyeleksi.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, sebelum diterima dan terjadinya penandatanganan kontrak kerja sama antara penyedia jasa dan penguna jasa. Tim yang telah dibentuk oleh dinas Penguna Anggaran ataupun Kuasa Penguna Anggaran ( PA/KPA ) atau Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dari dinas terkait melakukan verifikasi faktual untuk pembuktian mengenai keaslian berkas dokumen-dokumen yang terlampir bahkan melakukan survei untuk pembuktian akan kebenaran peralatan kontruksi yang akan digunakan saat melaksanakan kegiatan proyek yang dimenangkan, didalam berkas saat penawaran.

Secara pemberkasan, dokumen-dokumen yang di syaratkan terlampir, hingga proses verifikasi faktual kelengkapan keaslian data dan pembuktian personil sudah sesuai dengan yang tercantum pada dokumen berkas penawaran. Maka PPK mempersiapkan berita acara untuk dilakukan tanda tangan kontrak bersama, supaya kegiatan segera dikerjakan oleh perusahaan pelaksana, sebagai pemenang lelang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PKPTB kabupaten serang masih belum menanggapi konfirmasi tertulis yang disampaikan awak media ini.

 

Penulis. Nero02

Example 120x600