Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Acep Saepudin,SH.MH.CLA : Terkait Dugaan Adanya Praktek Protitusi Online Di Hotel Swissbellin Cikande Harus Ditindak

112
×

Acep Saepudin,SH.MH.CLA : Terkait Dugaan Adanya Praktek Protitusi Online Di Hotel Swissbellin Cikande Harus Ditindak

Share this article
Example 468x60

SERANG, kabarrakyat.co.id, — seperti yang disampaikan didalam pemberitaan sebelumnya, yang menyoal terkait dugaan adanya praktek Protitusi Online yang ada di Hotel Swissbellin Cikande Moderen melalui Aplikasi Michat sebagai alat transportasi untuk menjaring para lelaki pengemar wanita idaman lain.

Atas persoalan tersebut “Acep Saepudin, SH,MH,CLA” Pengacara Muda bertalenta yang berkantor di wilayah Kabupaten Lebak Banten ini angkat bicara. Menurutnya, terkait dengan dugaan prostitusi tersebut harus segera ditindak tegas baik oleh Pemerintah Daerah setempat maupun oleh pihak Kepolisian, pelanggarannya sudah jelas tinggal ditindak saja.

Acep Saepudin,SH,MH,CLA menerangkan, sesuai dengan yang di atur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa Pasal yang mengatur dan berkaitan dengan prostitusi, yakni Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 506, dan Pasal 284 yang bisa digunakan untuk kasus tertentu.

Pasal 295 mengancam orang-orang yang menyebabkan, menghubungkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa dengan orang lain dan menjadikan perbuatan itu sebagai pencarian.

Orang yang bisa dikategorikan sebagai muncikari tersebut dapat diancam pidana penjara selama lebih dari lima tahun.

Pasal 296 juga menjerat para muncikari yang mengadakan atau menyediakan jasa prostitusi orang dewasa.

Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Pasal 296 berkaitan dengan Pasal 506 yang juga mengatur tentang muncikari atau pihak yang menjadi penghubung.

Pasal 506 berbunyi, “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.” 

UU Pornografi

Dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, perihal prostitusi salah satunya diatur dalam Pasal 4 Ayat 2.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang untuk menyediakan jasa pornografi yang satu di antaranya adalah menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal ini dapat menjerat prostitusi online dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Selain itu, terdapat juga ancaman pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi (Pasal 33), pekerja seks komersial (Pasal 34), dan muncikari (Pasal 35). Terang Acep

Maka dari itu, atas persoalan mengenai Dugaan Adanya Praktek Protitusi Online Di Hotel Swissbellin Cikande yang berlokasi dikawasan industry Moderen Cikande tersebut harus ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah setempat. Karena sudah jelas secara aturan Hukum Pidananya untuk menjerat para pelakunya yang melakukan praktek protitusi seperti ini.

Begitu juga dengan pemerintah daerah kabupaten serang, jangan tinggal diam. Pastinya setiap daerah memiliki perda mengenai hal ini. . Tambah Acep.

 

 

Penulis : Nero02

Baca Sebelumnya : https://kabarrakyat.co.id/news/diduga-ada-praktek-prostitusi-online-dihotel-swissbellin-cikande-hrd-swissbellin-kami-tidak-pernah-mengijinkan/

Example 120x600