Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Pelanggaran Oknum Agen E-Warung Bansos BNPT Desa Wanasalam Abaikan Surat Edaran Kemensos

72
×

Pelanggaran Oknum Agen E-Warung Bansos BNPT Desa Wanasalam Abaikan Surat Edaran Kemensos

Share this article
Example 468x60

LEBAK, kabarrakyat.co.id, — Pemerintah telah melakukan antisipasi atau penanganan melaui penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik melalui skema program Beras Sejahtera (Rastra) ataupun Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang sekarang menjadi tunai, dan merajuk kepada Surat Edaran nomor : 006/SDM-SOS-MLP/III/2023, merujuk pada Surat Edaran Mensos tertanggal 24 Februari Nomor : S-171 /MS/BS.00.01/2/2023 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako dan Keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial Nomor: 120/05/HK.01/08/2022 Tentang petunjuk teknik pelaksanaan Program Sembako.

 

Kendati demikian salah seorang warga Kp. Baru, RT 05 RW 01, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, menyayangkan pencairan BPNT tersebut malah menggunakan sembako bukan dengan uang tunai yang padahal masyarakat hanya ingin pencairan tersebut berupa tunai. Bahkan, ada beberapa KPM yang tidak tau pin dari kartu KKS nya sendiri, Jumat (10/3/2023).

 

“Justru bukan saya yang melakukan pencairan tersebut tetapi tiba-tiba sembako berupa beras 25kg dan uang sebesar Rp. 100.000 tersebut di antarkan langsung ke rumah saya oleh pak RT 05, sebetulnya awalnya saya menginginkan pencairan tersebut dengan uang tunai bukan dengan sembako, saya sangat menyayangkan hal tersebur terjadi disini,” ungkapnya.

 

Saat di konfirmasi awak media, Amirudin Ketua RT 05 RW 01 menerangkan bahwa, dirinya juga sebetulnya mengingin kan pencairan tersebut dengan uang tunai tetapi pihak agen e-warung justru mengarahkannya untuk pencairan tersebut dengan beras 25 Kilo gram, uang tunai sebesar Rp. 100.000 dan potongan untuk biaya admin pencairan sebesar Rp. 20.000.

 

“Awalnya saya meminta ke pihak agen untuk mencairkan BPNT tersebut dengan uang tunai karena masyarakat saya tadinya ingin pencairan tersebut menggunakan tunai, tetapi pihak e-warung malah mengarahkan saya untuk menukarkan pencairan tersebut dengan beras seberat 25kg dan uang sebesar Rp. 100.000 serta di potong admin sebesar Rp. 20.000, setelah itu saya langsung mengumpulkan KPM untuk menanyai mau atau tidak jika di belikan sembako, mungkin ketidak tahuan masyarakat saya, dan saya pribadi justru itu kami mengiyahkan jika pencairan tersebut menggunakan sembako dan uang tunai,” ucapnya.

 

Di tempat terpisah, Nana Ketua RT 07 juga menerangkan bahkan awalnya ia tidak tahu bahwa ada pencairan BPNT, tiba-tiba ada sembako di depan rumahnya untuk di bagikan kepada 9 KPM di Kp. Budi Mulya barat RT 07 RW 01.

 

“Jadi saya awalnya tidak tahu kalo hari itu ada pencairan BPNT, setelah saya pulang dari kebun tiba-tiba ada sembako di depan rumah saya yang mana agen tersebut menyuruh saya langsung membagikan sembako tersebut kepada KPM berupa beras 25kg, telur 2kg serta minyak 2 Liter, padahal masyarakat saya baru selesai panen dan tidak terlalu membutuhkan beras tersebut,” jelasnya kepada awak media.

 

Disamping itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) fraksi PPP, Musa Wliyansyah, mengutuk kelakuan salah seorang oknum berinisian (U) agen e-warung yang telah menyalahi aturan, yang bahkan surat edaran sudah di keluarkan oleh Kemensos dan surat himbauan dari pemerintah Kecamatan Wanasalam, hal tersebut berarti sudah menjadi bentuk perlawanan terhadap surat edaran kemensos dan surat himabauan dari Pemerintah Kecamatan Wanasalam.

 

“Seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, karena koordinator SDM sosial dan pemerintah Kecamatan Wanasalam bahkan sudah melayangkan surat edaran dan himbauan kepada agen e-warung se Kecamatan Wanasalam untuk tidak menyediakan sembako, sudah jelas oknum U agen e-warung ini sangat menyalahi aturan dan melawan surat edaran dan himbauan dari pemerintah,” tegasnya.

 

Penulis : (Redaksi/HR)

Example 120x600