SERANG, kabarrakyat.co.id, – Laporan korban H. Mahyar ke polda Banten, terkait dirinya menerima perlakukan yang tidak manusiawi disertai tindakan kekerasan atau penganiayaan ringan dimuka umum, oleh Sunaryo, H Muhit Dan Hj Bisiroh di duga sebagai pelaku.
Dengan bukti laporan tertanggal 3 februari 2023, nomor TBL / yang diterima diruang spkt dan laporan tersebut ditanda tangani,
Sejauh ini hampir 2 (dua) bulan laporan korban belum mendapat informasi dari kepolisian polda banten terhadap perkembangan kasusnya, nyata – nyata para pelaku masih merendahkan korban
Pelaku kian nekad dengan sadar dan bersama – sama melakukan pengerusakan batas (pagar) yang dibangun oleh korban (H. Mahyar)
Di kira setelah korban melaporkan ke kepolisian polda banten, para pelaku dapat merubah dan menyadari atas perbuatannya nyatanya kebalikan,
“Saya buat laporan ke polda Banten, maksud hati ingin membuat mereka menyadari bahwa yang telah di lakukan nya kepada saya itu perbuatan yang di larang oleh hukum juga agama, ternyata bukan membuat sadar malah tambah menjadi – jadi” ucap korban
Dimana sikap para pelaku yang bertindak seenaknya tanpa aturan, melakukan pengerusakan bangunan pagar milik korban serta ancaman kepada korban, meski mereka (para pelaku) sebagai terlapor tanpa takut berikan perlawanan kepada korban.
Menurut kuasa keluarganya, juga selaku Ketua LSM GTAR, Romi Safrial, akan menegur pihak institusi kepolisian polda banten, saat di temui di kediaman H. Mahyar pada Rabu 29 Maret 2023.
“Saya akan tegur institusi kepolisian polda banten, yang menangani perkara H. Mahyar, serta menanyakan hasil perkembangan nya’ ucapnya
Penulis : (kurniawan)