Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Pemerintah

Dikonfirmasi Tertulis Belum Ditanggapi, Ada Apa dengan Kadis PU BMSDA Kabupaten Tangerang

201
×

Dikonfirmasi Tertulis Belum Ditanggapi, Ada Apa dengan Kadis PU BMSDA Kabupaten Tangerang

Share this article
Foto Iwan Firmansah Effendi. Kadis PU BMSDA Kab. Tangerang. ist
Example 468x60

Tangerang, kabarrakyat.co.id – Pemerintah kabupaten Tangerang melalui Satuan Kerja perangkat daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA ) tahun ini mengalokasikan anggaran belanja modal pemerintah daerah yang bersumber dari APBD 2023 dengan nilai pagu anggaran ratusan hingga miliaran.

Dalam hal ini Pemkab Tangerang mengelontorkan anggaran ini untuk program pembangunan infrastruktur.

Pastinya, program pembangunan infrastruktur ini untuk kemajuan daerah Kabupaten Tangerang yang berselogan Tangerang Gemilang agar dapat terwujud secara nyata, bukan sekedar wacana atau sekedar mimpi belaka.

Akan tetapi pada perancanaan program tersebut, tentunya mengedepankan mutu kontruksi yang baik dan berkwalitas.

Sehingga, rincian anggaran dalam perencanaan yang dianalisa berdasarkan Hitungan Perkiraan Sendiri (HPS) untuk setiap Item kegiatan sebagai bentuk belanja modal pemerintah mengacu kepada harga satuan secara Nasional kelas 1 atau yang masuk katagori golongan A.

Dari hasil investigasi redaksi kabarrakyat.co.id pada kegiatan kontruksi melalui SKPD Dinas PU BMSDA kabupaten Tangerang yang saat ini sedang berlangsung.

Proyek Pembangunan Pengantian Jembatan Tigaraksa Cikuya (STA.0+500) berlokasi di Kecamatan Tigaraksa yang dimenangkan oleh CV Dua Putra Panjalu dengan pagu anggaran Rp9.312.365.000 APBD Tahun 2023. 

Pada pekerjaannya diduga pihak pelaksana tidak transparan dan tidak mengacu terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), pasalnya dilokasi pekerjaan tidak adanya Papan Informasi Proyek (PIP).

Selain itu, para pekerja dilokasi terlihat tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) atau Safety, harusnya pihak CV. Dua Putra Panjalu menyediakan APD untuk pekerjaannya.

Perlu diketahui, resiko bagi perusahaan penyedia barang dan jasa jika mengabaikan K3 kontruksi adalah kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya.
 
Sebagaimana yang diketahui, bahwa keselamatan kegiatan kontruksi telah di atur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Permen PUPR RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan Kontruksi SMKK sesuai dengan yang telah diatur pada Pasal. 22, Ayat 1. 
 
Dalam hal pengadaan kontruksi mengunakan metode sistem harga terendah, Penyedia Jasa yang tidak Menyampaikan Perkiraan Biaya Penerapan SMKK dinyatakan Gugur.
 

Kendati demikian diduga pihak CV. Dua Putra Panjalu (Pelaksana) saat proses lelang diduga kuat tidak membuktikan keabsahan legalitas atas perusahaannya dan pembuktian keaslian dokumen- dokumen pendukung yang dilampirkan didalam berkas pengajuan saat penawaran dan tenaga ahli yang bersertifikasi.

Kuat dugaan dimenangkannya CV. Dua Putra Panjalu yang beralamat di Kp. Nengelasari Rt.018/004, desa pasir limus kecamatan pamarayan kabupaten serang-banten ini, terindikasi syarat adanya permainan yang dilakukan oleh para oknum yang berkaitan dengan proses tender pada paket kegiatan pembangunan Pengantian jembatan Tigaraksa Cikuya kabupaten tangerang. 

Hingga ditayangkannya berita ini Dinas PU BMSDA Kabupaten Tangerang belum dapat memberikan tanggapan.

Sebelumnya redaksi kabarrakyat.co.id melalui Kaperwil Banten, berupaya mengkonfirmasi melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Kadis PU BMSDA kabupaten tangerang, Namun hingga saat ini belum ada respon baik secara lisan maupun tertulis.

Penulis. Nero02

Example 120x600