Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Mengapi Pemberitaan dan Surat Konfirmasi Yang Disampaikan, Begini Penjelasan Teori Kepala Balai PJN Banten Terkait Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung

218
×

Mengapi Pemberitaan dan Surat Konfirmasi Yang Disampaikan, Begini Penjelasan Teori Kepala Balai PJN Banten Terkait Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung

Share this article
Example 468x60

BANTEN, kabarrakyat.co.id, — mengenai proyek kontruksi Pelaksanaan Kegiatan pada paket Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung tahun Anggaran 2023-2024 Senilai Rp.78.597.552.000,00-, milyar, melalui Kementerian PUPR RI Ditjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional provinsi banten, satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 dan PPK.1.3.

 

Sedangkan untuk paket kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT. Rama Abdi Pratama ( PT. RAP ) selaku pelaksana dengan Konsultan Supervisi dari PT. Gunung Giri Engineering Consultant KSO, PT. Mitrafacific Consulindo Internasional dan PT. Endah Bangun Negara Consultant.

 

Atas pemberitaan yang diterbitkan oleh media ini sebanyak tiga (3) kali,kini mendapat tanggapan langsung secara tertulis dari kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten tertanggal 19 September 2024 melalui surat Nomor : HM 0504-Bb27/1768

Sifat. :-

Lamp. :1 ( Satu) Berkas 

Hal. : Tanggapan atas Pemberitaan Media Online Kabar Rakyat Terkait Paket Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung, yang ditujukan kepada Kaperwil Banten.

 

Adapun, isi surat tanggapan tertulis yang disampaikan oleh kepala Balai PJN Banten yang diterima pada kamis 26 September 2024 melalui kurir jasa antar JNE Express sebagai berikut;

 

Menindaklanjuti Kaperwil Banten Media Online Kabar Rakyat nomor :004/K.a-Btn/MO-KR/VIII/2024 Hal Konfirmasi, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Proses tender Paket Preservasi Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku, di mana salah satu pernyataannya adalah dengan melampirkan formulir Rencana Keselamatan Kerja Kontruksi ( RKK ) dam telah mempertimbangkan biaya yang diperlukan untuk penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) dalam pekerjaan kontruksi;

  2. PPK 1.3 Provinsi Banten dan Penyedia Jasa Kontruksi PT. Rama Abdi Prata senantiasa mendukung keselamatan Kontruksi selama kegiatan berlangsung;

  3. Paket Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung dijalankan sesuai Kerangka Acuan Kerja ( KAK);

  4. Dokumentasi Penerapan SMKK sebagaimana terlampir;

  5. Adapun dokumen RKK sebagai dokumen rencana penerapan SMKK telah dilampirkan dalam Dokumen kontrak dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak, sesuai aturan yang berlaku.

Demikianlah surat ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. 

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten.

Wahyu S. Winurseto

 

Namun, penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Balai PJN Banten didalam isi surat tanggapan tertulisnya, mengenai Paket Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung berbanding terbalik dengan fakta dilapangan.

Pasalnya, selain dugaan Sistem Manajemen Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) secara praktek dilapangan tidak diterapkan secara maksimal oleh pihak perusahaan pelaksana. Hasil pantauan yang terekam oleh kamera awak media ini di lapangan menunjukkan bahwa untuk item pekerjaan pemasangan u-ditch diduga dikerjakan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sejatinya, ada sebagian U-ditch yang sudah terpasang tampak tenggelam bak kolam ikan. Bahkan, Praktek Pemasangan u-ditch yang dilakukan oleh pihak PT. RAP ditemukan tidak adanya proses pemasangan lantai kerja urugkan material perata sejenis pasir setebal 10cm terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemasangan u-ditch. ditambah lagi ada genangan air terindikasi tidak dikuras terlebih dahulu, dan u-ditch langsung dipasang dengan kondisi galian tergenang air. 

 

Selain itu, saat pengerjaan pengalian badan jalan yang mau di cor beton diduga tidak safety untuk menghindari kecelakaan para penguna jalan . Karena, terlihat tidak dipasang pagar seng kelling dan untuk safety pengaman pada malam hari tidak ditemukan adanya lampu penerangan atau lampu suar berkedip terpasang disekitaran lokasi proyek, yang terlihat hanya ada pita plastik polis len.

Lebih lanjut, hasil tinjauan tim media ini dilokasi pekerjaan tidak ditemukan General Menejer (GM) serta tidak adanya tim ahli sipil dari pihak perusahaan pelaksana yang stanby. serta tidak terpasang time sceduul/informasi Grafik volume pekerjaan proyek. Hal tersebut dari pihak media menduga telah melanggar undang-undang RI No18/1999 tentang jasa konstruksi dan peraturan Pemerintah ( PP) No.29/2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 29 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 29 tahun 2000 tentang jasa konstruksi demikian juga halnya dengan peraturan Menteri ( Permen ) pekerjaan umum Nomor 06 tahun 2008 tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi

 

Diketahui, Paket Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Pandeglang-Rangkasbitung terdiri dari pekerjaan dua (2) titik lokasi Rehabilitasi Mayor, tiga (3)titik lokasi Rehabilitas Minor, satu (1) titik lokasi Rekontruksi, satu (1) titik lokasi Drainase, satu titik lokasi longsoran, dan Berkala Jembatan; diantaranya yaitu Jembatan Cisata A, Jembatan Cisata B, serta Jembatan Cipondang. Tapi Miris,,, dikabarkan Pekerjaan kontruksi Jembatan ada yang ambruk.

 

Sehingga, dengan adanya insiden pekerjaan jembatan yang ambruk saat sedang dalam proses pengerjaan, persoalan tersebut semakin menguatkan dugaan gagal kontruksi., dan tanggapan tertulis yang disampaikan secara normatif secara teori oleh kepala balai PJN Banten yang terindikasi hanya sekedar mengugurkan kewajiban saja secara kedinasan yang bersifat pembelaan terhadap PPK dan Perusahaan Pelaksana Selaku pemenang Tender. 

 

Mengenai persoalan Paket Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung, publik berharap,kiranya, pihak-pihak terkait yang memiliki kewenagan dalam pengawasan dan agar turun gunung cek fisik di lokasi pelaksanaan kegiatan kontruksi serta berikan penindakan atas penyelenggara keuangan negara, untuk menghindari kerugian keuangan negara sedini mungkin.

 

Nero02

 

Berita Sebelumnya >>> https://kabarrakyat.co.id/bungkam-tangani-proyek-78-miryar-pkk-1-3-dan-satker-pjnw-1-prov-banten-terkesan-ogah-pusing-terkait-adanya-pelanggaran-siapa-yang-bertanggung-jawab/

Example 120x600