SERANG, kabarrakyat.co.id, — kurang lebih sudah lima (5) bulan lamanya atau lebih tepatnya pada tanggal 31 Juli 2024 laporan pengaduan polisi yang dibuat oleh kedua orang tua korban, terkait prihal dugaan pelecehan seksual terhadap anak gadis remaja dibawah umur, yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama ( SMP ), diduga pelakunya pria dewasa.
Informasi mengenai persoalan tersebut sudah disampaikan melalui pemberitaan media ini terbitan sebelumnya. Guna tersaji nya pemberitaan yang faktual dan berimbang, awak media inipun mencoba melakukan konfirmasi via pesan singkat whatsapp yang disampaikan kepada Ipda. Sanggrayugo Widyajaya.P, Kanit Sidik. IV PPA Sat.Reskrim polres serang.
Mengenai laporan tersebut, Sanggrayugo pun membenarkan. Mengutip isi chat pesan singkat whatsapp yang ia sampaikan, mengenai kedua perkara tersebut sudah tahap sidik dan akan ditetapkan tersangkanya. terangnya.
Untuk mengikuti perkembangan penangan perkara tersebut, awak media inipun kembali menanyakan kepada Kanit Sidik IV PPA Polres serang pada 20 november 2024. Menurutnya, Kami sudah koordinasi dengan keluarga korban, pelakunya sempat kami cari tetapi belum terlihat, rencana habis pilkada kami lanjut. ungkapnya via pesan singkat whatsapp.
Mengingat Pesta Demokrasi Pilkada sudah selesai, awak media ini menanyakan kembali pada 3 Desember 2024. Sanggrayugo menyampaikan’ Untuk Perkara ini, rencana besok kami akan cari tersangkanya.
Lebih lanjut, tertanggal 20 Desember 2024 Awak Media kembali menanyakan perkara laporan dugaan perbuatan asusila pelecehan seksual, apakah diduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka sudah tertangkap. Namun sangat disesalkan, hingga berita ini diterbitkan Sanggrayugo belum menjawab pertanyaan yang disampaikan via pesan singkat whatsapp.
Ditemui dikediamannya pada sabtu, 21/12/2024, Inisial,” RP’ salah satu orang tua korban ketika ditanya perkembangan perkara yang mereka laporkan ke Unit. IV PPA Sat.Reskrim Polres serang, menyampaikan.
Sejauh ini kami dari pihak korban/pelapor belum mendapatkan informasi perkembangan apakah terlapor sudah ditangkap apa belum. Namun, sekitar sebulan yang lalu kami dipanggil ke polres serang, diberitahu bahwa penyidiknya sudah ganti. selain ditanya-tanya kami diminta untuk mencari poto diduga pelaku dan nomor telponnya.
Dengan adanya permintaan seperti itu, saya jadi bingung, tapi kalo sekiranya pihak kepolisian minta bantuan untuk ditunjukan rumah para pelaku, mungkin bisa saja kami antar dan ditunjukan dari jauh.Tutur RP kepada awak media ini.
Menanggapi perkara mengenai persoalan perlindungan anak, “Dr (HC). Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si.” angkat Bicara. Penangganan perkara Perlindungan Anak dibawah umur semestinya dapat di prioritaskan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah kerja Polres kabupaten serang, dalam hal ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang jangan terkesan bertele-tele, karena mengenai perkara perlindungan anak sudah menjadi instruksi kapolri. tutur Acep.
Pengacara Muda Bertalenta Putra Daerah Asli Banten dengan kantor Hukum,” ASP LAW FIRM” yang berdomisili di wilayah kerja pemerintah daerah kabupaten Lebak-Banten tersebut menegaskan, kiranya Pihak Unit. Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Sat.Reskrim Polres kabupaten serang harus serius menangani perkara tersebut, mengingat laporan perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh kedua korban ini sudah hampir lima bulan lamanya, diduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum juga tertangkap ?.
Kendati demikian, sejatinya selaku abdi negara APH wilayah hukum polres kabupaten serang, Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang dapat menunjukkan profesional kerja. Sehingga, sebagai pengayom masyarakat dapat mencerminkan sikap layaknya sosok abdi negara yang sigap, tegas, tanggap dan penuh keseriusan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, apalagi persoalan ini menyangkut tentang perlindungan anak dibawah umur, jangan terkesan kurang sigap. Tutup Acep.
Nero02