Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Gile Ndro,,,Siapa Dibalik Bisnis Rokok Non Pita Bea Cukai, Diduga Peredarannya Hingga Keplosok Negeri Kok Aman-Aman Saja

684
×

Gile Ndro,,,Siapa Dibalik Bisnis Rokok Non Pita Bea Cukai, Diduga Peredarannya Hingga Keplosok Negeri Kok Aman-Aman Saja

Share this article
Example 468x60

BANTEN,kabarrakyat.co.id, – Rokok adalah lintingan atau gulungan tembakau yang digulung / dibungkus dengan kertas, daun, atau kulit jagung, sebesar  kelingking dengan panjang 8-10 cm, biasanya dihisap seseorang setelah dibakar ujungnya. Rokok termasuk zat adiktif karena dapat menyebabkan ketagihan dan dependensi ketergantungan bagi orang yang menghisapnya. Sedangkan merokok adalah suatu kebiasaan menghisap rokok yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari bagi orang yang mengalami kencenderungan terhadap rokok.

 

Harsil survey membuktikan, pada umumnya para pecinta rokok memiliki seleranya masing-masing, dari jenis rokok kretek, sigaret, dan juga Filter. Tentunya, Rokok yang dikonsumsi penikmatnya merupakan prodak yang sudah memiliki lebel Legal pita cukai yang dikeluarkan oleh Bea Cukai, dan sah secara aturan negara.

 

Pasalnya, Setiap batang rokok yang dibeli oleh para menikmatnya dikenakan pajak, dan pajak rokok itu sendiri merupakan salah satu pendapatan keuangan KAS negara. Sehingga, sebelum dipasarkan dan dijual belikan secara bebas, setiap prodak rokok harus memiliki Legal standing Label Bea Cukai.

 

Namun, Beberapa tahun belakangan ini, para penikmat rokok sejati tidak dapat lagi menikmati jenis rokok sesuai dengan selera aslinya. Sejatinya, harga rokok Resmi/Legal berlebe pital Bea Cukai semakin tinggi hingga diluar kemapuan standar pendapatan, para kaum golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau yang dapat di katagorikan, golongan masyarakat menenggah kebawa secara umum.

 

Anehnya, dengan melambungnya harga rokok resmi ditandai adanya label pita Bea Cukai, . Rokok-rokok yang diduga ilegal tidak memiliki Label pita resmi dari Bea Cukai dijual belikan dan mudah didapat bahkan diduga sudah menyebar hingga plosok negeri ini, namun terindikasi tidak adanya tindakan tegas terukur dari pihak bea cukai ataupun Aparat Pengak Hukum yang memiliki kewenangan menindak.

 

Sedangkan, secara aturan bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

 

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Namun, meskipun demikian jelas aturan hukum dengan pasal sanksi pidananya apabila melanggar, seperti tidak dianggap serius oleh diduga para oknum pelaku bisnis rokok non lebel pita cukai. terindikasi peraturan tersebut hanya terkesan di anggap layaknya sebuah tulisan di atas dinding ” Dilarang Buang Sampah Disini” toh para pelanggarnya bebas berkeliaran tidak menerima sanksi yang mengikat.

 

Menanggapi persoalan tersebut, “Dr (HC). Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si.”, angkat bicara.

Persoalan peredaran rokok non cukai dimaksud harus menjadi perhatian serius oleh para pejabat negara, baik Aparatur Penegak Hukum Maupun Pejabat lainnya yang memiliki kewenangan dalam menindak tegas persoalan tersebut. Pasalnya, dengan beredar luasnya rokok-rokok non pita cukai dikalangan masyarakat dinegeri ini secara otomatis telah berdampak terhadap kerugian atas penghasilan pendapatan negara melalui pajak, peredaran barang tertentu yang dikenakan pajak.

 

Dengan adanya persoalan tersebut yang terjadi dilingkungan masyarakat di negeri ini, Bapak Presiden Republik Indonesia ” Prabowo Subianto harus monitor kejajaran pembantunya kabinet Merah Putih, karena persoalan ini menyangkut pajak penghasilan pendapatan KAS keuangan negara. terang Acep.

 

Coba kita analisa secara seksama, Negara kita ini menaungi 34 provinsi dan setiap provinsi membawahi kabupaten kota yang jumlah bervariasi. Nah,,,bisa dibayangkan apabila dalam satu provinsi dalam satu (1) bulan yang beredar 1 atau 2 kontainer di kalikan 34 provinsi berapa nilai rupiah yang semestinya jadi pendapatan keuangan KAS Negara, namun nilai rupiah tersebut terindikasi dinikmati oleh kelompok tertentu,diduga para oknum-oknum yang terlibat di dalam bisnis tersebut. tutup Acep. 

Nero02

Example 120x600