Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
HukrimNewsPemerintah

Aktivis Serang Timur Rohman Ali., S.H, Minta Segera BPK Audit Bumdes Desa Cikande Permai

36
×

Aktivis Serang Timur Rohman Ali., S.H, Minta Segera BPK Audit Bumdes Desa Cikande Permai

Share this article
Example 468x60

SERANG, Kabarrakyat.co.id, — Menanggapi dengan adanya penyaluran Dana Desa (DDs) penyertaan modal yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande sebesar Rp 150.000.000, aktivis Serang Timur Arohman Ali, SH., meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terkait kegiatan yang diduga mangkrak.

 

Dimana menurutnya, kegiatan yang diduga mangkrak tersebut adalah pembangunan pusat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Cafe La De Tu tersebut anggarannya bersumber dari DDs tahun anggaran 2024. Jadi perlu diketahui seperti apa Surat Pertanggungjawaban atau SPJnya. 

 

“SPJ itu sendiri merupakan dokumen yang berisi laporan penggunaan dana yang dikelola oleh bendahara pengeluaran,” katanya, Senin (10/03).

 

Masih kata Arohman Ali., S.H, yang jadi pertanyaan saat ini adalah untuk pembuatan SPJ pembangunan tersebut siapa yang membuatnya dan apakah pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang sudah melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan yang diduga mangkrak.

 

 

“Apabila sudah dilakukan pemeriksaan terkait penggunaan ataupun penyaluran DDs Desa Cikande Permai tahun 2024, seperti apa hasilnya,” imbuhnya.

 

Karena ucapan dari Kepala Desa Cikande Permai dengan bangganya mengatakan bahwa untuk Bumdes nya sendiri dijadikan sebagai percontohan untuk Kecamatan Cikande. Ditambah lagi untuk pelaporannya sendiri menggunakan standar STAN.

 

“Dengan adanya pembangunan dengan nilai anggaran Rp 150.000.000 yang diduga mangkrak bisa dijadikan percontohan untuk pengelolaan Bumdesnya,” tambahnya.

 

Selain itu juga, untuk penyertaan modal tahun 2023 sebesar Rp 255.000.000 untuk sewa kios yang sudah berjalan, Arohman Ali., SH meminta kepada BPK untuk dilakukan audit terkait neraca pembukuannya. Selama dua tahun ini, pengelolaannya apakah ada kerugian ataupun keuntungan.

 

“Sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya pihak desa dan Direktur Bumdes bisa memberikan informasi kepada masyarakat terkait hasil yang diterima selama dua tahun berjalan,” ucapnya.

 

Selanjutnya Arohman Ali menjelaskan, dasar penyertaan itu harus ada proposal kajian usaha untuk pertambahan modal, usulan itu di musrenbangkan kan, penyertaannya harus tertuang di Perdes RKPDes, penyertaan ada di Perdes APBDes, pertanggungjawaban keuangan Bumdes di lakukan di musyawarah desa, apakah rugi atau untung, termasuk pembagian keuntungan, jika rugi maka berdasar Perbub keuangan desa tidak boleh ada penyertaan modal lagi, harus ada pertanggungjawaban pengurusnya dan hasilnya di umumkan ke masyarakat.

 

Sementara itu, Pj Direktur Bumdes Permai Maju Sejahtera Sutisna hingga berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi.

Example 120x600