Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Akibat Pemasangan Reklame Dalam Pekarangan Orang Tanpa Izin Ketua Rt Setempat Menggelar Rapat Untuk Menentukan Berapa Lama Reklame Tersebut Berdiri

80
×

Akibat Pemasangan Reklame Dalam Pekarangan Orang Tanpa Izin Ketua Rt Setempat Menggelar Rapat Untuk Menentukan Berapa Lama Reklame Tersebut Berdiri

Share this article
Pemasangan Reklame Setinggi 25 m Diduga Tanpa Izin
Example 468x60

SERANG, kabarrakyat.co.id, — Pemasangam reklame dengan slogan sukseskan Pemilu/Pilkada kabupaten serang di kampung kuaron Rt 01/Rw 01 Desa citerep kecamatan ciruas-kabupaten serang,menuai protes dari pemilik lahan dan juga RT setempat,Minggu tanggal 12 Maret 2023.

Kendatinya, pemasangan papan reklame yang terpasang didalam pagar rumah orang,jadi perbincangan warga setempat.Menurutnya, mereka tidak memiliki etika.”Sambil menirukan yang diucap kan oleh pekerja Wahid selaku warga pemilik lahan,ini masih masuk lahan milik pemerintah(milik umum)”.

 

Saat itu Wahid hanya terdiam mendengar ungkapan bahwa lahan milik umum,dan melaporkan hal ini kepada RT setempat. Sontak ketua RT 01 Ipang,perintahkan kepada warganya untuk menandai papan reklame bahwa papan reklame tersebut dalam masalah.

 

“Dibenarkan bahwa warga atas nama Wahid melaporkan kejadian tersebut”.Ini tentang etika segitu tingginya papan reklame akan membahayakan warga sekitaran.Hal tersebut tidak ada jamiman keselamatan.

Maka pihak RT dan warga akan melakukan rapat musyawarah untuk menentukan berapa hari papan reklame tersebut berdiri.”Insha Allah besok kami akan menggelar rapat untuk menentukan sikap dan pemberitahuan kepada mereka untuk selalu mengedepankan etika”.

Dan sejauh ini pihak reklame belum bisa dihubungi.

 

Penulis : (Kurniawan)

Example 120x600