Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
NewsPendidikan

Akibat Somasi Tidak Direspon Oleh Pihak Sekolah SMAN 16 Kab. Tangerang, Para Orang Tua Siswa Datangi Inspektorat Banten,,,Kok Bisa Ya. ???

1504
×

Akibat Somasi Tidak Direspon Oleh Pihak Sekolah SMAN 16 Kab. Tangerang, Para Orang Tua Siswa Datangi Inspektorat Banten,,,Kok Bisa Ya. ???

Share this article
Example 468x60

BANTEN,  kabarrakyat.co.id, — menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang menyoal terkait sikap Kepala Sekolah Dan Guru BK yang diduga Arogan dan Diskriminatif, dengan mengeluarkan 10 siswa. Atas perlakuan serta sikap yang dipertontonkan oleh kepala sekolah dan guru BK Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN ) 16 kabupaten tangerang, hingga menimbulkan reaksi perlawanan dari para orang tua siswa yang anaknya dikeluarkan pihak sekolah. Sehingga, para orang tua siswa tersebut memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Irwan SP. SH,MH, CLA dan Partners untuk menangani persoalan dimaksud.

 

Sehingga, Dr. Irwan SP. SH,MH, CLA melayangkan surat Somasi yang ditujukan kepada pihak SMAN16 Kabupaten tangerang.Namun, sangat disesalkan somasi, ke-1,2, dan terakhir tidak mendapatkan respon dari pihak sekolah tersebut.

 

Bahkan, Kantor Hukum IRWAN SP, SH,MH,CLA & Partners juga melakukan pengaduan tertulis kepada Gubernur Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan kebudayaan, dan juga Inspektorat provinsi Banten.

 

Menginggat, surat somasi serta surat pengaduan tertulis yang disampaikan belum mendapatkan respon, Irwan pun mengambil langkah sigap, agar secepatan mendapatkan sikap dari para pihak pejabat terkait yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, supaya tidak berlarut-larut.

 

Pada jum’at, 14/2/ 2025 pihak kuasa hukum beserta Siswa dan orang tua Siswa yang dikeluarkan oleh kepala sekolah dan Guru BK SMA N 16 Kab Tangerang mendatangi Kantor Inspektorat Provinsi Banten, didamping oleh Komisi Perlindungan Anak Provinsi Banten.

 

Adapun, maksud kedatangan rombongan orang tua siswa dan tim pendamping, yaitu dalam rangka melaporkan kejadian yang mimpi anak mereka, sekaligus menindaklanjuti laporan mereka yang disampaikan ke pada Dinas pendidikan provinsi Benten, beberapa waktu lalu.

 

Selaku kuasa hukum dari para orang tua siswa, ” Dr. Irwan SP, SH,MH,CLA”, menjelaskan. Ternyata, langkah yang saya ambil dengan mendatangi kantor Inspektorat provinsi banten mendapatkan respon positif, serta disambut hangat oleh ibu Ratu Syafitri Muhayati, (Plt. kepala inspektorat provinsi banten) beserta jajarannya.

 

Setelah mendengarkan atas segala sesuatu pennyampain para pihak-pihak terkat yang ada didalam ruang pertemuan tersebut membuahkan hasil baik. disimpulkan bahwasanya hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh dihilangkan dan seluruh siswa yang hari ini dikeluarkan tersebut harus sesegera mungkin untuk masuk sekolah kembali agar masa depan mereka tidak hilang sebagai penerus bangsa.

 

Bahkan, pada perkara ini pihak KPAI Banten akan mengawal permasalahan terebut karena permasalahan dimaksud merupakan perkara anak dibawah umur yang harus dilindungi oleh Undang-Undang. Apalagi di dunia pendidikan tidak boleh ada tindakan diskriminatif atau tindakan lain yang dapat merusak mental anak.

Pertemuan yang dilakukan diruangan dinas Inspektorat tersebut yang juga dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan diwakili oleh Kepala Seksi ( KASI SMA ),dalam kesempatan tersebut KASI SMA mengatakan, kelima siswa yang hadir hari ini setelah di cek data Dapodik nya masih tercatat sebagai siswa SMAN 16 Kabupaten Tangerang artinya secara De Jure kelima siswa yang hadir hari ini masih berstatus pelajar di SMA N 16 Kabupaten Tangerang walaupun secar De Fakto saat ini tidak masuk sekolah.

 

Untuk itu pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten akan segera mendatangi pihak SMAN 16 Kabupaten Tangerang secara bersama-sama dengan pihak Inspektorat Provinsi Banten pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025. terangnya

 

Atas penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten tersebut, yang didengar langsung pihak orang tua siswa, spontan perasaan para orang siswa tersebut terasa plong serta lega. Sehingga, kekesalan telah bercampur baur kegembiraan. Karena anak mereka masih dapat melanjutkan pendidikan di SMAN 16 Kabupaten Tangerang.

 

Lebih lanjut Irwan menegaskan. Kiranya, persoalan serupa tidak lagi terulang di lingkungan dunia pendidikan, tingkat SD, SMP, maupun tingkatan SMA seperti halnya yang terjadi dilingkungan SMAN 16 kabupaten tangerang. Sejatinya. tujuan seorang anak disekolahkan supaya dapat berkembang dalam intrsksi pemahaman karakter melalui bimbingan sekolah tempat ia dididik secara ilmu akaddmis. Mengingat, hak-hak anak yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak, untuk tetap mendapatkan pendidikan agar masa depan meraka tidak hilang, akibat tindak yang yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah serta atas sikap dan perlakuan oknum Guru BK yang arogan dan diskriminatif.

 

Mengenai persoalan tersebut, awak media sempat melakukan konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp,pada kamis 13/2/2025 yang ditujukan kepada Guru BK SMAN 16 Kabupaten tangerang. Mohon tanggapan atas pemberitaan yang diterbitkan media ini, dan direspon balasan ” Sebentar pak sedang rapat.” namun, hingga diterbitkan berita ke 2 ini, Guru BK dimaksud dengan inisial”RK” tidak merespon lebih lanjut.

Nero02

 

Berita sebelumnya >>>   Kepsek Dan Guru BK SMAN 16 Kab Tangerang Bersikap Arogan Dan Diskriminatif Dengan Keluarkan 10 Orang Siswa https://kabarrakyat.co.id/kepsek-dan-guru-bk-sman-16-kab-tangerang-bersikap-arogan-dan-diskriminatif-dengan-keluarkan-10-orang-siswa/

Example 120x600