Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Hukrim

Ancam Wartawan: Diduga Pemilik Warung Obat Keras di Tangsel, Akan Melaporkan ke Polda Metro Terkait Tempat Usahanya Diberitakan

517
×

Ancam Wartawan: Diduga Pemilik Warung Obat Keras di Tangsel, Akan Melaporkan ke Polda Metro Terkait Tempat Usahanya Diberitakan

Share this article
Example 468x60

TANGERANG SELATAN | Terkait Pemberitaan Welymorgan Aktivis Banten minta APH tangkap mafia obat daftar G, di Jln. RE Martadinata No.90, Cipayung, Kec, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

 

Tayangnya pemberitaan tersebut, bos pemilik warung yang menjual obat obatan keras seperti ramadol dan exsimer berinisial (B), di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, tidak terima tempat usahanya diberitakan, mengancam kepada awak media akan melaporkan ke Polda Metro. Sabtu (22/03/2025).

 

Melalui pesan singkat aplikasi watshap inisial (B), “Mohon maaf bang dari berita yang abang rilis itu abang melanggar UU pencemaran nama baik saya dan usaha saya. Saya telah melaporkan nya ke Polda metro, ujarnya. 

 

Welymorgan selaku aktivis Banten, yang mana pada saat itu melakukan percakapan melalui hendphond pelayan warung inisil (R), sekitar pukul 17:57 Wib. Kamis. Tgl. 20/03/2025. 

 

Sudah jelas inisial (B) mengatakan bahwa dirinya tidak ikut siapa pun dan buka bendera i sendiri atau independen, memiliki 7 warung, 4 warung buka, 3 warung tutup sementara, bahkan dirinya jelas mengatakan seharusnya hari ini sudah masuk kordinasi ke polres tapi saya sudah ngomong,karna posisi saya saat ini lagi di Jawa tengah, kemungkinan besok saya ke sana, ujar pemilik toko berinisial (B )lewat percakapan telp seluler.

 

Apa bila inisial (B), bener akan melaporkan terkait pemberitaan tersebut, sama saja melaporkan dirinya sendiri sudah jelas dia itu pelaku usaha ilegal yang di duga pemilik warung menjual obat-obatan, tanpa resep dokter jelas itu sudah melanggar 

 

Pasal 196 UU. Kesehatan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu dipidana 

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.

 

Saya harap pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas terhadap, pemilik warung, yang menjual obat-obatan keras jenis tramadol exsimer, sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku , tandasnya.(Weli) 

Example 120x600