Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

BPK RI Perwakilan Banten Dan Polda Banten Terkesan Bungkam, Saat Ditanya Soal Proyek Di Dinas PUPR

74
×

BPK RI Perwakilan Banten Dan Polda Banten Terkesan Bungkam, Saat Ditanya Soal Proyek Di Dinas PUPR

Share this article
Example 468x60

BANTEN, kabarrakyat.co.id,-terkait hasil Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan ( BPK RI P ) Banten mengenai tiga Proyek Pembangunan diwilayah kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang Pembiayaan nya mengunakan APBD Tahun Anggaran 2022. 

 

Adapun tiga proyek yang dimaksud yaitu, Pembangunan Jembatan Jatipulo tahun Anggaran 2022, Pembangunan Jembatan Cisoka 2 Tahun Anggaran 2022, dan juga Proyek Pembangunan Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima Tahun Anggaran 2022, hingga kini belum diketahui hasil Audit yang dilakukan oleh tim Auditor keuangan dari BPK RI Perwakilan Banten.

 

Mengenai paket kegiatan ketiga proyek yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2022 melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( SKPD DPUPR ) Provinsi Banten tersebut.

 

Sejatinya, ke tiga paket kegiatan tersebut, selain pernah menerbitkan akan dugaan kejanggalan pada proses pelaksanaannya. Awak media inipun pernah melakukan konfirmasi secara tertulis yang disampaikan kepada, “Arlan Marzan” Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten. Adapun tanggapan yang disampaikan secara tertulis melalui surat jawabannya, salah satu poinnya yaitu, bahwa ke tiga proyek tersebut sedang dalam tahapan Audit oleh BPK RI Perwakilan Banten.

 

Sehingga, atas dasar penyampaian dari Kepala Dinas PUPR tersebut, awak media ini menanyakannya kepada BPK RI Perwakilan Banten melalui surat konfirmasi secara tertulis. Namun, sangat disesalkan dan entah apa alasannya, hingga kini pihak dari BPK RI Perwakilan Banten tidak kunjung menanggapi/membalas surat konfirmasi tertulis yang awak media ini sampaikan, baik secara lisan ataupun tulisan.

 

Bahkan, bukan hanya BPK Perwakilan Banten saja yang terkesan bungkam saat ditanya mengenai ke tiga proyek yang menelan biaya dengan nilai yang luar biasa fantastis hingga mencapai puluhan milyar tersebut. Sikap terkesan tertutup dan tidak respon mengenai ke tiga proyek tersebut juga dipertontonkan oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polda Banten.

 

Sebagaimana yang diketahui, menurut Heru Iswanto ( PPK ) dan juga Arlan Marzan ( Kadis PUPR ) dalam surat balasannya yang disampaikan kepada awak media ini. 

Menurutnya, bahwa proyek-proyek yang mengunakan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut mendapatkan Program Pengawalan dan Pengamanan ( WALPAM ) dari Polda Banten. 

 

Namun, kenapa pihak dari Polda Banten yang bertindak selaku pemberi Program WALPAM ketika ditanya awak media ini melalui surat Konfirmasi secara tertulis tidak merespon dan terkesan diam?. Padahal, poin-poin pertanyaan yang disampaikan melalui surat tersebut terbilang sangat datar dan sederhana. Karena, awak media ini hanya sekedar mempertanyakan terkait atas ke ikut sertaan APH didalam proyek Pemerintah, serta sejauh mana dampak positif dan negatif terhadap masyarakat mengenai program WALPAM itu sendiri, dan pengawalan yang sifatnya seperti apa dilakukan. 

 

Sedangkan, program pengawalan/pengamanan didalam tubuh proyek-proyek pemerintah, seperti program WALPAM dari Polda Banten tersebut, juga pernah diluncurkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( KEJAGUNG RI ), dan sejauh ini program tersebut dikenal dengan sebutan. Tim Pengawalan/Pengamanan Proyek Pemerintah atau Tim Pengawalan/Pengamanan Proyek Pemerintah Daerah ( TP4/TP4D ). 

 

Nah, sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa program TP4/TP4D itu sendiri telah secara resmi dibubarkan pada Desember 2019. Karena, menurut kabarnya bahwa keterlibatan APH ada didalam tubuh proyek-proyek pemerintah pusat maupun daerah kurang relevan dan malahan terkesan membekingi. Sehingga, akibatnya bermunculan kritikan-kritikan pedas dari segenap elemen masyarakat dari berbagai unsur, baik itu masyarakat yang ada di daerah maupun di pusat.

 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak BPK RI Perwakilan Banten maupun pihak Polda Banten selaku pemberi program WALPAM, belum menanggapi ataupun menjawab surat konfirmasi tertulis awak media ini sampaikan, baik itu tanggapan/jawaban secara lisan ataupun tulisan.

 

 

Penulis. Nero02

Example 120x600