Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

DAMPAK HUKUM TERHADAP PENGESAHAN PERPU CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG OLEH PEMERINTAH DAN DPR

86
×

DAMPAK HUKUM TERHADAP PENGESAHAN PERPU CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG OLEH PEMERINTAH DAN DPR

Share this article
Oleh : Irwan Sapta Putra, S.H., M.H., CLA Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa
Example 468x60

Pada hari selasa tanggal 21 Maret 2023 DPR RI telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR.

Sebelum disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Namun Undang-Undang tersebut telah diajukan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dalam Putusan MK Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 tersebut yang dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 yang mana Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK. Prof. Anwar Usman, menyatakan Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said. Yaitu “Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini’’.

Mahkamah Konstitusi juga memutus sebelas perkara lainnya terkait pengujian undang-undang, yakni Perkara Nomor 87, 101, 103, 105, 107, 108/PUU-XVIII/2020, serta Perkara Nomor 3, 4, 5, 6, 55/PUU-XIX/2021. Seluruh perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini karena UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sehingga pengujian materiil UU tersebut tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaan karena kehilangan objek permohonan.

Cacat Formil

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang. Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. “(Pembentukan UU Cipta Kerja) bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dan maka Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil”.

Dengan kata lain Dalam Putusan MK Nomor 91/PUU -XVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Putusan inkonstitusional bersyarat terhadap Omnibus Law diberikan MK karena UU ini dianggap cacat secara formal dan cacat prosedur.

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, Mahkamah juga memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Artinya sejak putusan MK tersebut Pemerintah dan DPR diberikan waktu selama 2 tahun terhitung dari tanggal 25 November 2021 dan jika sampai tanggal 25 November 2023 Pemerintah dan DPR belum juga melakukan perbaikan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka hal tersebut mengakibatkan UU tersebut dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Maka dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 21 Maret 2023 oleh pemerintah dan DPR maka hal tersebut Pemerintah dan DPR telah mengikuti putusan MK yang telah memberikan jangka waktu 2 tahun kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang mengunakan metode Omnibus Law.

Konsep Omnibus Law

Menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. Mengatakan “praktik ‘omnibus law’ sebagai kebiasaan yang terbentuk dalam sistem ‘common law’ sejak tahun 1937 dapat diterapkan di Indonesia, meskipun Indonesia menganut tradisi sistem ‘civil law’. UU Omnibus itu tidak lain merupakan format pembentukan UU yang bersifat menyeluruh dengan turut mengatur materi UU lain yang saling berkaitan dengan substansi yang diatur oleh UU yang diubah atau dibentuk. Dengan format UU Omnibus ini, pembentukan 1 UU dilakukan dengan mempertimbangkan semua materi ketentuan yang saling berkaitan langsung ataupun tidak langsung yang diatur dalam pelbagai undang-undang lain secara sekaligus. Dengan demikian, materi suatu UU tidak perlu hanya terpaku dan terbatas hanya hal-hal yang berkaitan langsung dengan judul UU yang bersangkutan sebagaimana dipraktikkan di Indonesia selama ini, melainkan dapat pula menjangkau materi-materi yang terdapat dalam pelbagai undang-undang lain yang dalam implementasinya di lapangan saling terkait langsung ataupun tidak langsung satu dengan yang lain dan Syukurlah sekarang, penerapan UU Omnibus atau “Omnibus Law” itu sudah menjadi kehendak politik Presiden karena sudah disampaikan secara resmi di hadapan Sidang Paripurna MPR-RI pada saat upacara pelantikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Oktober 2019”.

Artinya konsep omnibus law tersebut adala hal baru yang diterapkan kedalam konsep pembentukan perundang-undanagan di Indonesia yang mana hukum Indonesia itu sendiri menganut tradisi sistem civil law sedangkan konsep omnibus law itu sendiri merupakan sistem common law.

DAMPAK HUKUM

Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Maka dengan demikian saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang mengunakan metode Omnibus Law.

Untuk itu kedepan konsep pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan mengunakan pendekatan omnibus law akan menjadi metode pembentukan yang akan dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dalam membuat dan membentuk peroduk Perundang-Undangan dengan cara menyatukan Undang-Undang yang berkitan menjadi satu Undang-Undang.

Namun demikian hendaknya Pemerintah dan DPR tetap menjaga nilai-nilai yang terkait dalam Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 sebagai dasar dalam pembentukan Undang-Undang agar kedepan tidak Adalagai Peroduk Peraturan Perundang Undangan yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR dinyatakan cacat formil. 

 

Example 120x600