Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap 5 Wartawan di Surabaya, APH Tindak Tegas Pelaku

70
×

Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap 5 Wartawan di Surabaya, APH Tindak Tegas Pelaku

Share this article
Example 468x60

JAKATA, kabarrakyat.co.id, – Dewan Pers merasa prihatin dan mengecam tindak kekerasan terhadap 5 orang wartawan di Surabaya, Jawa Timur. Dikutip dari media online harianexspose.com. Selasa (24/1/2023).

 

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu

menyebutkan, Dewan Pers tidak dapat mentkkoleransi tindak kekerasan tersebut. Apalagi UU Pers telah mengatur bahwa wartawan yang bertugas mendapat perlindungan hukum.

 

“Dewan Pers memberikan dukungan penuh kepada para wartawan yang melaporkan kasus yang mereka hadapi kepada institusi penegak hukum, agar pengungkapan kebenaran dapat ditegakkan. Pasca pelaporan oleh kawan-kawan wartawan, Dewan Pers telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Respons Kapolda Jawa Timur adalah mendukung penuh penuntasan kasus ini,” tutur Ninik di Jakarta, pada Minggu (22/1/2023).

 

Dewan Pers berharap setelah adanya pelaporan dan selama proses lidik oleh Polrestabes Surabaya, perusahaan media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memastikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban wartawan.

 

“Ini agar sejalan dengan pasal 8 Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum,” tegas Ninik.

 

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menambahkan, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur ketentuan pidana.

 

“Dalam pasal itu, disebutkan adanya sanksi terhadap mereka yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajibannya,” kata Arif.

 

Sebelumnya, 5 orang wartawan di Surabaya diduga jadi korban pengeroyokan belasan orang berpakaian preman. Mereka mengalami aksi kekerasan saat meliput penyegelan diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Jumat (20/1/2023).

 

Kelima wartawan itu adalah Firman Rachmanudin dari Inews, Anggadia Muhammad dari BeritaJatim.com, Rofik dari LensaIndonesia.com, Ali, fotografer Inews, dan Didik Suhartono, pewarta foto Antara.

 

Selain mendapatkan kekerasan, para wartawan juga diusir oleh para preman. 5 sepeda motor milik para wartawan juga ikut ditahan. Atas kejadian ini, ke 5 wartawan tersebut melaporkan kejadian kekerasan itu ke SPKT Polrestabes Surabaya.

(Team Red/Haris Ranau/Hrz).

Example 120x600