Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Hukrim

Diduga Peredaran Obat Keras di Wilayah Hukum Polsek Teluk Naga Kabupaten Tangerang Mulai Bebas Dijual Kembali Dengan Berbagai Modus, Seolah Ada Pembiaran

15
×

Diduga Peredaran Obat Keras di Wilayah Hukum Polsek Teluk Naga Kabupaten Tangerang Mulai Bebas Dijual Kembali Dengan Berbagai Modus, Seolah Ada Pembiaran

Share this article
Example 468x60

TANGERANG, Kabarrakyat.co.id, — Peredaran obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol, Eksimer di Provinsi Banten kian menjamur dan semakin meresahkan masyarakat seolah ada pembiaran. 

 

Menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan mananya mengatakan di wilayah, Kec. Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten 15510 Wilayah Hukum Polsek Teluk Naga banyak toko kosmetik disinyalir menjual obat keras jenis Tramadol dan Eksimer.

 

“Di wilayah Kec. Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten banyak toko Obat keras dengan Berbagai Modus dan saya melihat anak-anak remaja usia sekolah membeli obat-obatan terlarang itu,” katanya, Sabtu (19/10/24).

 

Selain lokasi itu lanjut warga menceritakan ada beberapa lokasi lainnya salah satu nya beralamat Tj. Burung, Kec. Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten 15510, Wilayah Hukum Polsek Teluk Naga, Penjaga Toko Bernama Nasir ucap warga, hingga saat ini belum terjamah oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) ???. 

 

“Pokoknya toko kosmetik yang menjual obat keras banyak lah,” imbuhnya.

 

Sementara itu, ditempat terpisah, Aktivis Pengiat Anti Narkoba Aziz Affandi., S.H mengaku prihatin melihat kondisi di Provinsi Banten yang dikepung oleh peredaran obat keras jenis Thamadol dan Eksimer.

 

“Saya prihatin melihat para anak muda khususnya di Tj. Burung, Kec. Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten 15510 , khawatir mereka menjadi korban dari para pelaku penjual obat terlarang itu,” katanya.

 

Lanjut Aziz Affandi., S.H Ketua Yaperma mengungkapkan, di lokasi Toko peredaran Obat Keras di wilayah Tj. Burung, Kec. Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten 15510, jelas keberadaannya akan tetapi mereka tidak terjamah dan diduga ada Oknum TNI yang ikut serta membekingi toko Obat Keras tersebut untuk melancarkan aksinya.

 

“Semua kewenangan ada di pihak Penegak Hukum dan segera tindak tegas, tangkap para pelaku penjualan obat ini jangan ada pembiaran dengan keberadaan para penjual obat keras itu,” tegasnya.

 

Akibatnya para remaja regenerasi penerus saat ini sudah di rusak masa depannya oleh pengusaha obat keras itu, Modus yang mereka lakukan dengan berkedok Toko makanan ringan.

 

“Bakal membuat gangguan Kamtibmas dan berpotensi tingkat Kriminalitas di Kabupaten Tangerang meningkat. Saya minta APH ambil tindakan tegas dan dibumi hanguskan,” pungkasnya.

Jika pihak APH membiarkan peredaran obat keras ini terus menerus, tingkat Kriminalitas di Provinsi Banten khususnya di Pakuhaji bakal semakin meningkat dan gangguan Kamtibmas.

 

“Jangan kasih ruang untuk para pelaku penjual obat keras jenis Thamadol dan Eksimer ini, selain merusak masa depan regenerasi anak muda, mereka juga merusak lingkungan sekitar,” imbuhnya.

 

Perlu diketahui, bagi para pengedar obat keras atau ilegal ini dapat dikenakan sangsi hukum, tentang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan untuk Pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No 8 tahun 1999) dan jika merujuk pada Pasal 197 dan 198 Undang-undang Kesehatan, pengguna yang meracik sendiri tanpa keahlian bisa di Pidana.

 

Sementara pada Pasal 197 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

 

Kemudian pada Pasal 198, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana Denda paling banyak Rp 100 juta.(Morgan)  

Example 120x600