CIKANDE SERANG, Kabarrakyat.co.id, — Terkait pemberitaan terdahulu TKA (Tenaga Kerja Asing) diduga marah marah di PT Win Bright yang berlokasi Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang-Banten, terhadap karyawan beberapa waktu lampau pihak manejemen belum memberikan hak jawab atau klarifikasi berita kepada media, Minggu 09 April 2023.
Pihak manajemen perusahaan di mintain keterangan terkait dugaan Prilaku TKA diduga marah marah dalam rekaman video beredar dan tayang di beberapa media online.
HRD PT Win Bright Devi melalui WhatsApp dengan cekliss dua putih tidak merespon pertanyaan awak media.
Ketika dikonfirmasi melalui chatting dan Voice Note Ketua PK SPN (Serikat Buruh Indonesia) Subeki mengatakan, Benar sudah ada kesepakatan dengan pihak manajemen beberapa hari yang lalu, ucapnya.
Subeki, menyampaikan isi kesepakatan. Pihak manajemen Janji H-7 Lebaran ini. Ia tanggal 14 April 2023. Jikalau tidak menepati janji pihak perusahaan di kena cas 5% .bila mana perusahaan memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) melewati ketentuan, maka kita akan tuntut dengan aturan dari pemerintah yang sudah ada, kalau perjanjian tertulis tidak ada,jelasnya.
Sedangkan pihak Wasnaker Mustahal ketika dihubungi terkait mediasi antara PT Win Bright dengan Karyawan melalui telepon seluler aplikasi WhatsApp juga tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan.
Penulis : (*Red/HR)