Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Kandang Ayam Siswanto Jadi Sorotan

68
×

Kandang Ayam Siswanto Jadi Sorotan

Share this article
Example 468x60

SERANG, Kabarrakyat.co.id — Dari hasil penelusuran Tim Investigasi. peternakan ayam Kandang ayam Siswanto yang beralamat di Desa Sukasari Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Banten di duga belum lengkapi Izin namun sudah Beroperasi sekira dua setengah tahun berjalan kandang ayam tersebut ternyata sebelumnya pernah dipersoalkan pemerintah Desa setempat terkait Lingkungan.

Bukan itu saja ternyata Kandang ayam siswanto menyimpan beberapa persoalan halnya di ungkap Tim investigasi yang di motori khumaini.

 

Khumaeini selaku  aktifis  mengatakan peternakan di lihat dari Besarnya kapasitas  tidak dibarengi dengan perencanaan dan perizinan jelas menyalahi aturan.

 

Selain itu, jumlah ternak yang ada di lokasi menandakan peternakan tersebut bukan skala rakyat melainkan perusahaan besar. Kendati demikian, di duga tidak ada struktur kepegawaian yang jelas dan pekerja bahkan bekerja tanpa mengantongi jaminan apapun, serta besaran upah yang tidak sesuai standar.

 

Sedari itu Khumaini meminta kepada pihak terkait baik dari Satpol PP bersama instansi terkait untuk segera lakukan penertiban terhadap peternakan yang di diduga ilegal yang berdiri di tengah permukiman warga.

 

” saya meminta untuk aparat mulai dari desa hingga tingkat atas agar berani melakukan tindakan sejak dini. Kalau ada pembangunan yang menyalahi aturan harus dihentikan baik secara persuasif maupun paksa, apa lagi ini terkait peternakan yang mana kandang ayam siswanto tersebut bukan skala rakyat melainkan perusahaan besar. Kendati demikian, di duga tidak ada struktur kepegawaian yang jelas dan pekerja bahkan bekerja tanpa mengantongi jaminan apapun, serta besaran upah yang tidak sesuai standar.tegasnya kepada awak media 04/8/22.

Masih kata khumaini 

” Sebagai mana kita ketahui bersama Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik mereka yang bekerja di sektor formal maupun non formal.

Untuk pekerja yang bekerja di sektor formal, pihak perusahaan harus mendaftarkan pegawainya sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) bahwa setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali.”pungkasnya. 

Sebelumnya beberapa waktu lalu Tim datangi pihak perusahan namun pihak terkait belum berhasil di temui.(Morgan/Red)

Example 120x600