Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

 Kaperwil Banten Surati Menteri PU RI

63
×

 Kaperwil Banten Surati Menteri PU RI

Share this article
Example 468x60

BANTEN, kabarrakyat.co.id, — guna mendapatkan informasi dan tanggapan atas pemberitaan yang menyoal terkait proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk paket kegiatan pekerjaan kontruksi.

 

Adapun judul paket kegiatannya yaitu, ” Preservasi Jalan Simpang Labuhan -Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung tahun anggaran 2023-2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Lembaga Negara Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat ( Kemen. PUPR RI ), Direktorat Jenderal Bina Marga ( Ditjen BM ), Balai Pelaksanaan Penanganan Jalan Nasional ( BP2JN ) Banten, Satuan Kerja ( Satker ) Penanganan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Banten, dengan penanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK. 1.3 ).

 

Pasalnya, hasil pantauan tim investigasi media ini dilapangan, di beberapa titik lokasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi proyek tersebut terindikasi terjadi penyimpangan dari ketentuan Kerangka Acuan Kerja ( K.A.K ) yang telah ditetapkan pada dokumen kontrak. Mengenai informasi dugaan tersebut sudah  disampaikan melalui pemberitaan sebelumnya di media ini.

 

Agar informasi yang dipublikasikan melalui pemberitaan media ini dapat faktual dan berimbang tersaji dihadapan publik/masyarakat secara umum. Media ini dengan melalui kaperwil Banten, melakukan konfirmasi secara tertulis mohon tanggapan yang ditujukan kepada “Dody Anggodo” Menteri Pekerjaan Umum yang baru  menjabat kabinet Presiden Republik indonesia Prabowo Subianto.

 

Surat konfirmasi tertulis yang disampaikan kepada Menteri PU tersebut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

 

Maksud disampaikannya Surat tembusan tersebut, informasi yang dipublikasikan lewat pemberitaan media ini. Selain untuk diketahui, diharapkan para petinggi pemangku kebijakan di negeri ini, dapat melakukan tindakkan sebagaimana mestinya yang disesuaikan dengan tupoksi dan kewenangannya, untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara akibat dari pengalokasian anggaran belanja modal pemerintah pusat yang tidak tepat sasaran.

 

Dengan disampaikan pemberitaan ini, mengenai persoalan yang dimaksud. Kiranya para petinggi dan pemangku kebijakan di negeri ini yang berkaitan  dapat menunjukkan sikap/prilaku profesional kerja sosok para abdi negara yang kooperatif, sigap, tegas, cepat respon, transparan, akuntabel, dan konsekuen dalam menjalankan tugas negara, sesuai amanat undang-undang serta patuh terhadap sumpah jabatan yang pernah di ikrarkan pada momen pengangkatan.

 

Red.02

Berita Sebelumnya >>> https://kabarrakyat.co.id/menteri-pu-ri-diminta-bertindak-ditjen-bina-kontruksi-tidak-tanggap-sat-dikonfirmasi-megenai-proyek-78-m-ada-apa/

Example 120x600