Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Hukrim

Ketua DPC Peradi Tangerang Sesalkan Langkah Polri Tetapkan Kamaruddin Sebagai Tersangka

185
×

Ketua DPC Peradi Tangerang Sesalkan Langkah Polri Tetapkan Kamaruddin Sebagai Tersangka

Share this article
Example 468x60

JAKARTA, kabarrakyat.co.id, — Buntut ditetapkannya Advokad Kamaruddin Simanjutak oleh pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong .

Serombongan orang berprofesi sebagai Advokat menggerudug Mabes Polri untuk menyampaikan protes mereka terkait penetapan Tersangka dvokad yang namanya makin dikenal saat menangani kasus Ferdi Sambo tersebut.

Terkait hal tersebut Ketua DPC Peradi Tangerang Dr Dhoni Martien SH.,MH., dikutip dari kanal Youtube Edwin & Partners Law Firm memberikan komentar serta dukungannya terhadap protes yang dilakukan oleh rekan rekan Advokad di Mabes Polri tersebut.

Menurutnya Advokat itu di lindungi oleh Undang – Undang No. 18 tahun 2003 yang berisi mengenai hak imunitas Advokad dalam menjalankan profesi baik di dalam maupun diluar pengadilan.

“Kami ini sebagai advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesi,baik di dalam maupun diluar pengadilan, pasal 16 UU 18 tahun 2003 , Advokat itu bebas dan mandiri , dalam menjalankan profesinya.

 Saya berikan contoh Polri dalam menjalankan tugas memliki UU kepolisian, Advokat juga sama, kalau kita tunduk dengan aturan UU dalam menjalankan tugas seharusnya tidak segera menetapkan Kamarudin sebagai tersangka” sesalnya Senin(14/8/23). 

Masih kata Dhoni,jika tunduk dengan aturan UU dalam menjalankan tugas, seharusnya langkah pihak kepolisian melaporkan Advokat tersebut ke Dewan Kehormatan Pusat atau Dewan kehormatan Daerah, disidangkan secara etik dahulu setelah itu baru diperiksa penyidik kepolisian.

“Advokat tidak dapat langsung diperiksa penyidik sebelum mendapat ijin dari Dewan kehormatan organisasi Advokat” tandasnya.

Diakhir Dhoni mengatakan bahwa Advokad itu mempunyai UU Lex spsialis (Khusus) tak bisa diterapkan dengan UU umum.

“Namanya juga Lex Spesialis atau khusus jadi Kami advokat punya ruangan sidang Dewan kehormatan tersendiri buat para advokat yang di anggap melanggar etik, setelah putusan Dewan kehormatan baru bisa di periksa oleh pihak penyidik, agar tidak benturan UU” tandasnya.

Diketahui, Kamaruddin pada 9 Agustus lalu telah dijadikan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

 

✒ Penulis : Nero02. 

Example 120x600