Kab. Lebak-Banten, Kabarrakyat.co.id -Diketahui bahwa pada tahun 2023 KPUD Kabupaten Lebak mengusulkan pengadaan 3 unit mobil untuk menunjang operasional Pilkada Lebak tahun 2024, kemudian usulan tersebut di proses di tahun 2024, namun kendaraan tersebut dibeli KPU Lebak pada tahun 2025.
Terkait pembelian 3 unit kendaraan dinas tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Kabupaten Lebak Acep Saepudin angkat bicara, dalam keterangannya Acep menyampaikan:
“Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebak pada tahun 2025 telah membeli 2 unit mobil Toyota Hilux dan 1 unit mobil Mitsubishi Triton, anggarannya bersumber dari hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
Permasalahannya yaitu bahwa anggaran tersebut bersumber dari Hibah Pemda Lebak tahun 2024, maka seharudnya 3 mobil dinas tersebut dibeli pada tahun 2024 sesuai dengan peruntukannya yaitu sebagai kendaraan operasional penunjang pilkada, kalau 2024 seharusnya anggarannya menjadi silva dan dikembalikan lagi ke kas Daerah, namun yg terjadi Pembelian mobil dinas dilakukan pada bula. januari 2025 dengan menggunakan dana hibah 2024 padahal pilkada juga sudah selesai, kalau mau dibeli ditahun 2025 seharusnya dikembalikan dulu ke kas Daerah lalu kemudian dianggarkan lagi di tahun 2025, baru kendaraannya dibeli. Oleh karenanya saya menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan potensi korupsi dalam pengadaan 3 unit mobil tersebut dan tentunya KPUD Lebak beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak harus mempertanggungjawabkan itu.
Agar semuanya menjadi terang benderang dan tidak menjadi polemik di masyarakat maka kami meminta agar Kejaksaan Negeri Lebak melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan 3 unit mobil dinas tersebut, jika Kejaksaan Negeri Lebak tidak melakukannya mala dalam waktu dekat kami akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung.”
Nero02