Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

LSM – PUSAKA,” Akan Kirim Surat Klarifikasi Kedua Pada PPK 2.1 PJN Wilayah 2 Provinsi Banten

97
×

LSM – PUSAKA,” Akan Kirim Surat Klarifikasi Kedua Pada PPK 2.1 PJN Wilayah 2 Provinsi Banten

Share this article
Example 468x60

BANTEN, Kabarrakyat.co.id — LSM – PUSAKA Dalam surat klarifikasi pertama yang mencoba meminta tanggapan dari PPK 2. 1 ( Pejabat Pembuat Komitmen ) PJN Wilayah 2I Provinsi Banten. Terkait pembangunan preservasi jalan Cilegon – Pasauran – Cibaliung – dan Citereup – Tanjung Lesung anggaran APBN TA. 2022, sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan.

Pelaksanaan pekerjaan Preservasi Jalan Cilegon – Pasauran – Cibaliung dan Citereup – Tanjung Lesung (SYC) TA. 2022 dengan Nilai Penawaran Rp. 23.215.254.258,13 dikerjakan oleh PT. KARUNIAGUNA INTISEMESTA yang
beralamat di Jl. Minangkabau No. 6G Lt. 2 Jakarta Selatan.

Menyikapi demikian Sekjen Lsm – pusaka Kamson mengatakan “ PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) seharusnya lebih kooperatif dalam menyikapi pertanyaan media maupun Lembaga swadaya masyarakat dan harus lebih transparansi terhadap Spesifikasi dan progres proyek yang dilaksanakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Banten, hal ini berbanding terbalik dengan beberapa penghargaan yang di berikan kepada porvinsi Banten yang telah meraih penghargaan keterbukaan informasi publik” Ujarnya.

Kamson juga mengatakan untuk proyek 23 Milyar maka perlu adanya team khusus yang mengawasi Kualitas agar sesuai dengan harapan dan umumnya pelaksanaan suatu proyek pembangunan yang lancar dan tanpa kendala serta memenuhi kelima kriteria suatu proyek yang baik (yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat metode, tepat biaya, dan ramah
lingkungan) tentunya merupakan hal yang diharapkan oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek.

Pengawasan dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan dari pekerjaan agar sesuai dengan gambar dan spesifikasi, sedangkan pengendalian dilakukan agar biaya dan waktu proyek sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Kedua hal tersebut jika dilakukan dengan benar akan menjaga pelaksanaan proyek sehingga tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan, sebagaimana sudah diatur dalam spesifikasi teknis, dokumen kontrak, maupun dokumen-dokumen lainnya
yang berkaitan yaitu :
1. Aspek mutu, yang meliputi mutu bahan dan mutu pekerjaan;
2. Aspek waktu, yaitu masa penyelesaian proyek yang bersangkutan
3. Aspek biaya, yaitu jumlah dana yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek yang bersangkutan.

Dalam surat klarifikasi kami selalu mengedepankan praduga tak bersalah dan sebagai sosial control kami tetap selalu mengawasi pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan maupun item – item lain yang belum dikerjakan agar sesuai dengan spesifikasi, jangan sampai dikerjakan secara asal asalan demi mengejar waktu dan progres” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari PPK 1.2 PJN Wilayah

 

Penulis : Nero02

Example 120x600