Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Mahasiswa UNIBA KKM Kelompok 19 Desa Binong Pentingnya Masyarakat Memahami Undang Undang ITE

101
×

Mahasiswa UNIBA KKM Kelompok 19 Desa Binong Pentingnya Masyarakat Memahami Undang Undang ITE

Share this article
Example 468x60

SERANG, Kabarrakyat.co.id — Penyuluhan hukum tentang hoax dan ujaran kebencian berdasarkan, UU NO 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN atas UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK oleh : Irwan Sapta Putra, S.H., M.H., CLA, kegiatan penyuluhan hukum ini yang merupakan salah satu tugas pokok dari peserta KKM kelompok 19 Universitas Bina Bangsa (UNIBA), yang di laksanakan di halaman rumah kepala desa binong kecamatan pamarayan kabupaten serang-banten, hadir dalam kegiatan Camat pamarayan Bagja Saputra S.STP. M.Si ,kasi trantib kecamatan pamarayan, kepala desa binong Iyat Suryati, para staf desa binong, ketua KNPI kecamatan Pamarayan Ali Musa, Karang Taruna desa binong, ketua RW se desa binong dan para tokoh masyarakat desa binong, Senin 01/08/2022.

 

Irwan Sapta Putra SH.MH.CLA, Selaku pemateri yang juga Dosen Fakultas Hukum, Universitas Bina bangsa (UNIBA), kepada peserta menyampaikan, tujuan manfaat teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum manfaatnya kehati – hatian itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi memberikan rasa aman adil kepastian hukum dari suatu informasi mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi elektronik mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi Informasi.

 

Hoax adalah sebuah informasi bohong tidak falid tidak benar hoax terdiri dari beberapa jenis;Parodi,misreading content, konten tiruan, konten palsu, konten yg salah, konteks keliru, konten manipulasi.

 

Contoh hoax dalam bidang politik:
Saat situasi pemilihan kepala pemerintahan maka banyak hoax yg beredar dengan maksud menjatuhkan lawan.

 

Ujaran Kebencian Hate Speech (Ucapan Penghinaan atau kebencian) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan. 

 

MENGIDENTIFIKASI BERITA HOAX
1. Cermati baik-baik judul berita tersebut
2. Hati-hati jika mengandung unsur provokasi
3. Lihat darimana sumber berita
4. Periksalah fakta informasi dalam berita tersebut
5. Periksa kembali foto atau video
6. Berpikir secara kritis
7. Jangan langsung membagikan
8. Ikut bergabung dalam grup diskusi anti hoax.

 

PERBUATAN YANG DILARANG
(Pasal 26)
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

 

(Pasal 27)
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

 

(Pasal 28)
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen Dalam transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

 

(Pasal 29)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

 

(Pasal 30)
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

 

KETENTUAN PIDANA.
(Pasal 45)
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Pasal 45 A)
(1).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Pasal 45A)
(2).Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

PEMERINTAH MEMFASILITASI PEMANFAATAN
TEKNOLOGI INFORMASI.
1.Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.

 

PERAN MASYARAKAT. 
Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ini.

Sahla Natasary Mahasiswa Universitas Bina Bangsa (UNIBA),Fakultas Hukum, selaku ketua pelaksana kegiatan penyuluhan hukum kepada Awak media, dengan adanya penyuluhan ini, semoga bapak/ibu lebih cermat, lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan suatu informasi dan menggunakan alat elektronik, selain itu kami juga memberikan cindra mata kepada para peserta penyuluhan hukum, berupa Sertifikat ucap Sahla.

Di lokasi yang sama Sendy Risky Feraldy Mahasiswa Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis jurusan Akuntansi, selaku ketua kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 19 Desa binong kepada Awak media menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum dari Mahasiswa (UNIBA) KKM kelompok 19 ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus merupakan sarana, wajib selalu kita ingatkan kepada para tokoh masyarakat khusus nya baik para pemuda maupun pemudi, kita jangan pernah bosan untuk mengingatkan, mereka adalah regenerasi kita di masa yang akan datang jadi tanamlah pemahaman tentang undang undang ITE, yang di mana itu sangat lah penting, maka melalui kegiatan KKM mahasiswa Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Kelompok 19 Desa Binong, ini kami akan gunakan, dalam mengedukasi tentang seperti apa itu hukum, bagaimana cara kerja nya, karena kita sangat sadar bahwa sekarang berada pada masa yang dimana hampir semua menggunakan teknologi, terlebih dalam untuk berkomunikasi, berjualan dan berbelanja, baik itu melalui Aplikasi WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan aplikasi lainnya, Imbuhnya. 

 

Penulis : Yusuf

Example 120x600