Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Mengenai Dugaan Adanya Praktek Protitusi Online Di Hotel Swissbellin Cikande, Begini Tanggapan Kapolres Serang 

92
×

Mengenai Dugaan Adanya Praktek Protitusi Online Di Hotel Swissbellin Cikande, Begini Tanggapan Kapolres Serang 

Share this article
Example 468x60

SERANG, Kabarrakyat.co.id, — Sebagaimana yang disampaikan pada pemberitaan sebelumnya, yang menyampaikan terkait Dugaan Adanya Praktek Protitusi Online Via Aplikasi Michat di hotel Swissbellin Cikande Moderen kabupaten Serang-Banten. 

 

Adanya dugaan tersebut membuat Acep Saepudin. SH,MH,CLA, sang pengacara muda bertalenta yang berkantor diwilayah kabupaten Lebak Provinsi Banten tersebut angkat bicara pada pemberitaan kedua. Menanggapi hal tersebut, menurutnya harus ditindak, baik dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah kabupaten serang. Karena, ada pasal-pasal hukum pidana yang mengatur tentang Praktek Protitusi, dan tentunya ada Perda yang juga mengatur tentang adanya praktek protitusi diwilayahnya.

 

Guna menindaklanjuti pemberitaan di media ini, mengenai Dugaan Adanya Praktek Protitusi Online via Aplikasi Michat. Awak media ini mencoba untuk meminta tanggapan terkait persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) wilayah kerja Kabupaten serang.

 

Awak media ini mencoba menghubungi AKBP. Yudha Satria” Kepala Kepolisian Resort ( Kapolres ) Serang via pesan singkat WhatsAp pada sabtu 21 Januari 2023. Begini tanggapan Kapolres Serang via pesan singkat WhatsApp pada minggu 22 Januari 2023. ” Akan kami dalami terkait adanya berita tersebut, terima kasih infonya mas.

 

Sikap cepat respons atas informasi yang disampaikan kepadanya selaku Kapolres Serang, kinerja dari AKBP. Yudha Satria patut kita berikan apresiasi. Sejatinya, atas respon yang iya tunjukkan, secara tidak langsung telah menunjukkan profesional kerjanya sebagai Abdi NEGARA, dalam hal ini institusi POLRI yang selalu siap, siaga, dan sigap untuk melayani, serta mengayomi masyarakat.

 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pemerintahan kabupaten serang belum dapat dikonfirmasi, dan juga belum diketahui mengenai persoalan Praktek Protitusi. Apakah ada Peraturan Daerah (PerDa) yang mengatur terkait larangan adanya Praktek Protitusi diwilayah kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. 

 

Penulis. Nero02

Sebelumnya : https://kabarrakyat.co.id/news/acep-saepudinsh-mh-cla-terkait-dugaan-adanya-praktek-protitusi-online-di-hotel-swissbellin-cikande-harus-ditindak/

Example 120x600