Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Mengenai Pemberitaan Pekerjaan Jalan Pakupatan-Palima T.A 2022, Kadis PUPR Prov. Banten Menjawab Begini

112
×

Mengenai Pemberitaan Pekerjaan Jalan Pakupatan-Palima T.A 2022, Kadis PUPR Prov. Banten Menjawab Begini

Share this article
Example 468x60

BANTEN, kabarrakyat.co.id, — terkait surat konfirmasi awak media ini melalui Kaperwil Banten, yang menanyakan secara tertulis mengenai Paket Kegiatan Proyek Pembangunan Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima Tahun Anggaran 2022 dengan biaya mencapai hampir 50 milyar rupiah. Adapun pembiayaan proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022.

Dalam surat balasannya tertanggal 22 Desember 2022, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( Kadis PUPR ) Provinsi Banten, “Arlan Marza, ST, MT.” menyampaikan melalui surat ;

Nomor : 620/2683-DPUPR/2022
Sifat : Segera
Prihal : Konfirmasi Pemberitaan Pekerjaan
Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima

Menindaklanjuti surat saudara Pimpinan Media Kabar Rakyat Nomor : 09/Ka.Wil-BTN/M.KR/XII/22 tanggal 06 Desember 2022 prihal konfirmasi, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

A. Dasar Penyampaian
Media dan/atau Pers merupakan insan jurnalis yang mempunyai fungsi sosial kontrol memberikan pemberitaan dan/atau menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tanpa tujuan memperoleh keuntungan dari kegiatan yang dilakukannya sebagai mitra pemerintah.
Atas pengertian tujuan mulia tersebut, Penyampaian informasi dan klarifikasi atas Pekerjaan Pembangunan Jembatan Jatipulo selalu berpedoman kepada aturan dan ketentuan sebagai berikut :

1. Alenia ke empat undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…..”
Bahwasanya untuk mewujudkan penyelengaraan Negara yang bersih dalam dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, kami senantiasa berpedoman kepada landasan dasar yang diamanatkan, Guna mewujudkan amanat kami senantiasa melibatkan aktualisasi dan peran serta masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai mitra kami selaku pelaku kontrol sosial masyarakat.
Poin 2 sampai 10 berisikan dasar Hukum.

B. Konfirmasi Jawaban Atas Pemberitaan Online Terkait Pekerjaan Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima Tahun Anggaran 2022 dapat kami sampaikan sebagai berikut;

1. Bahwa perhari ini Rabu tanggal 21 Desember 2022 kami menerima 3 (tiga) surat yaitu Surat Nomor 05/Ka.Wil-NTN/M.KR/XI/2022, tanggal 30 Nopember 2022 prihal konfirmasi Pembangunan Jembatan Cisoka 2, Surat Nomor 09/Ka.Wil-BTN/M.KR/XII/2022 prihal konfirmasi Kegiatan Proyek Pembangunan Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima, dan Surat Nomor 11/Ka.Wil-BTN/M.KR/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022 perihal Konfirmasi Proses Pengerjaan Paket Pembangunan Jembatan Jatipulo Tahun Anggaran 2022 dan Berita Online Proyek Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima.

Bahwa kami sudah menindaklanjuti Surat Pertama Sodara sebagaimana jawaban konfirmasi kami melalui Surat Nomor 620/228.2/BBM/DPUPR/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022 dan sudah kami kirimkan melalui JNE ( terlampir ).

2. Pekerjaan pemasangan saluran U-Ditch, peng hamparan pasir digunakan sebagai lantai kerja. Pembayaran pekerjaan mengacu pada kesepakatan yang tertuang dalam kontrak;

3. Pekerjaan pada proyek sebagaimana kesepakatan dalam kontrak perjanjian pelaksanaan pekerjaan dilengkapi dengan APD dan kami sudah memberikan peringatan baik secara lisan dan tulisan;

4. Progres Pekerjaan sampai dengan awal bulan Desember telah sesuai dengan jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang disepakati bersama dalam ketentuan kontrak perjanjian pelaksanaan pekerjaan;

5. Dalam pelaksanaan kegiatan, tenaga Ahli di lokasi pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak sebagaimana hasil evaluasi Pokja Pengadaan Barang/Jasa;

6. Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Tim dari Dinas PUPR Provinsi Banten selama berjalannya pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan Speksifikasi yang tercantum dalam kontrak dan sesuai dengan ketentuan peraturan pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang berlaku. Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten atas Pekerjaan Kontruksi dilakukan secara menyeluruh dimulai dati tahapan persiapan, Pelaksanaan sampai dengan Serah Terima Pekerjaan dengan melibatkan Pihak-pihak Auditor yang diberikan kewenangan tugas oleh Negara, diantaranya pendampingan Gukum dan Pengawalan/Pengamanan (Walpam) Kepolisian Daerah Banten, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)- inspektorat Provinsi Banten, dan Audit di tahapan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

7. Setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan pengujian mutu terlebih dahulu sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak perjanjian perjanjian pelaksanaan pekerjaan.

8. Pekerjaan Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima selesai akhir Desember tahun 2022 yang tertuang dalam kontrak perjanjian pelaksanaan pekerjaan;

9. Mekanisme, Cara, dan syarat Pencairan Pembayaran pekerjaan Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima diatur dan disepakati secara adminitrasi dan teknis dalam kontrak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dan mengikuti kaidah ketentuan pencairan pembayaran yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

C. Sebagai bahan informasi atas pemberitaan saudara, kami sampaikan bahwa Pekerjaan Kegiatan Kontruksi Pada Dinas PUPR provinsi Banten yang bersumber dari Anggaran APBD Provinsi Banten Tahun 2022 pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan/audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten;

D. Semoga Informasi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman dalam menjalankan fungsi kontrol masyarakat dengan penuh kebijakan dan kearifan dalam membantu mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan kontruksi dengan baik. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwasanya kami selaku badan publik bertugas sebagai penyelenggara negara yang menerbitkan informasi secara akurat dan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Surat balasan/tanggapan tersebut yang kami terima pada tanggal 24 Desember 2022 ditanda tangani oleh saudara ” ARLAN MARZAN, S.T.,M.T.” yang bertindak selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( Kadis PUPR ) Provinsi Banten.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak Auditor yang diberikan kewenangan tugas oleh Negara, seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ), Inspektorat Provinsi Banten, dan BPK RI Perwakilan Banten belum dikonfirmasi mengenai Proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima Tahun Anggaran 2022, seperti apa hasil Audit yang dilakukan oleh Pihak-pihak terkait.

Mengenai Pendampingan Hukum dan Pengawalan/Pengamanan ( WALPAM) Kepolisian Daerah Banten terhadap Proyek Pembangunan Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima Tahun Anggaran 2022 tersebut. Melalui Kaperwil Banten, Awak Media ini pernah mempertanyakan megenai sejauh mana Program Pengawalan/Pengamanan yang dilakukan oleh pihak Polda Banten terkait pelaksanaan proyek tersebut, melalui surat Konfirmasi secara tertulis yang ditujukan Kepada Kapolda Banten.  Namun miris,,, hingga kini surat konfirmasi tersebut tidak kunjung dibalas maupun ditanggapi oleh pihak Polda Banten, baik secara Lisan ataupun Tulisan..

 

 

Penulis. Nero02

Example 120x600