Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Menteri PU.RI Diminta Bertindak, Ditjen Bina Kontruksi Tidak Tanggap Saat Dikonfirmasi Megenai Proyek 78 M, Ada Apa.?,,,,

307
×

Menteri PU.RI Diminta Bertindak, Ditjen Bina Kontruksi Tidak Tanggap Saat Dikonfirmasi Megenai Proyek 78 M, Ada Apa.?,,,,

Share this article
Example 468x60

BANTEN, kabarrakyat.co.id,-Mengenai Proyek Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung yang menelan biaya sebesar Rp.78.597.552.000,00-, Milyar Tahun Anggaran 2023-2024 yang dikerjakan Oleh PT. Rama Abdi Pratama, diduga sarat penyimpangan.

 

Proyek tersebut dibiayai oleh APBN melalui Lembaga Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga (Kemen. PUPR RI Ditjen BM ), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1, Pejabat Pembuat Komitmen 1.3.

 

Adapun, terkait informasi indikasi dugaan adanya penyimpangan pada proses pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut telah disampaikan melalui pemberitaan sebelumnya. dan untuk lebih lanjutnya melalui Kaperwil Banten, awak media ini pun melakukan konfirmasi tertulis mohon tanggapan atas informasi serta pemberitaan yang disampaikan terkait proses pelaksanaan paket kegiatan Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandegelang- Rangkasbitung tertuju kepada Direktorat Jendaral Bina Kontruksi Kementerian PUPR RI.

 

Namun sangat disesalkan, upaya konfirmasi terulis yang sampaikan tidak kunjung mendapatkan respon/ditanggapi oleh ditjen bina kontruksi.

 

Bukankah seorang pejabat pemerintah, selaku abdi negara yang di tugaskan pada bidang tertentu dengan pembekalan SK tertulis. Tentunya, sosok yang di tunjuk merupakan orang-orang pilihan melalui seleksi ketat secara kedinasan, berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

Sejatinya, dalam mengemban tugas pengalokasian anggaran belanja modal pemerintah pusat/daerah, semestinya pejabat terkait bersikap kooperatif, cepat tanggap, muda merespon transparan dan akuntabel akan sebuah informasi terkait pelaksanaan kegiatan pengunaan anggaran negara yang agar dapat dipertanggungjawabkan, apalagi informasi yang diterima bersifat negatif.

 

Nah,,,pantaskah Sikap diam/bungkam, pejabat terkait yang memiliki kewenangan sehingga terkesan menutup-nutupi mengenai persoalan, atas dugaan adanya penyimpangan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksinya, bahkan informasi tersebut telah disampaikan melalui pemberitaan di media ini untuk kesekian kalinya.

 

Bahkan media ini, masih konsisten dan fokus menyoroti indikasi adanya dugaan kecurangan yang tersistematis disalah satu paket pelaksanaan kegiatan pekerjaan kontruksi untuk ruas jalan nasional wilayah 1 Banten, dengan bajet nilai rupiah yang fantastis.

 

Sebagaimana yang diketahui, bahwa anggaran yang dikeluarkan melalui keuangan KAS perbendaharaan negara untuk pembiayaan proyek tersebut mencapai Angka hingga puluhan milyar rupiah. 

 

Tentunya, nilai rupiah setiap nota pembelanjaan yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan oleh Pejabat terkait, dalam hal ini PPK. PPK wajib membayar sesuai persentase dari setiap progress capaian pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang dilaporkan oleh penyedia jasa kepada penguna jasa.

 

Apakah, nilai Anggaran yang telah ditanda tangani dalam perjanjian kontrak kerja sama oleh pihak Penyedia Jasa dan Penguna Jasa dapat dikucurkan 100%, apabila pada saat proses praktek pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut ditemukan adanya indikasi penyimpangan ataupun tidak sesuai dengan ketentuan yang terserah serta telah ditetapkan didalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang menjadi pedoman kerja para tenaga ahli kontraktor pelaksana kegiatan. Seperti halnya, ketika adanya pekerjaan kontruksi yang Ambruk saat proses pekerjaan konstruksinya sedang berlangsung.

 

Dalam menanggapi surat konfirmasi awak media ini. Kepala BP2JN Banten melakukan pembelaannya melalui keterangan tertulisnya. Namun, Kepala BP2JN Banten tidak memberikan klarifikasinya terkait pekerjaan kontruksi jembatan yang dikabarkan sempat ambruk.

 

Adapun, penjelasan yang disampaikan oleh Kepala BP2JN Banten terindikasi berbanding terbalik, apa yang telah dijelaskannya dalam isi surat balasan yang disampaikan diduga tidak sesuai fakta secara fisik lapangan, terkait proses pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud.

 

Mengingat, surat balasan dari kepala BP2JN Banten yang diterima oleh media ini tidak disertai lampiran dokumen Foto setiap item kegiatan pekerjaan konstruksinya yang sedang dikerjakan oleh para pekerja/tukang, dari pihak PT. Rama Abdi Pratama selaku pelaksana.

 

Acep Saepudin.SH.MH.CLA, kembali menyoroti kinerja para oknum pejabat negara yang telah di berikan mandat / tugas oleh pemerintah pusat untuk pelaksanaan kegiatan pengalokasian anggaran belanja modal pemerintah pusat pada bidang pengadaan barang dan jasa kontruksi, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia ( Kement. PU RI )

 

Acep menilai, para oknum pejabat yang dimaksud dalam menjalankan tugasnya, terindikasi tidak mencerminkan layaknya sosok seorang pejabat pemerintah yang semestinya berprilaku kooperatif, sigap, tegas, profesional serta transparan,dan akuntabel terhadap publik/masyarakat secara umum atas informasi yang ter update, supaya perkembangannya informasi dapat terpantau. Pasalnya, program kegiatan pengalokasian anggaran Negara mesti di awasi dengan ketat dan setiap rupiah yang terpakai, pengunaannya harus dapat di pertanggung jawabkan secara rinci oleh pejabat terkait.

 

Sejatinya, pengalokasian anggaran belanja modal yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat harus jelas dan terinci peruntukannya, dan jangan sampai persoalan tersebut berdampak terhadap kerugian keuangan negara. Bahkan apabila ditemukan adanya indikasi terjadi pelanggaran pada tubuh proyek dimaksud, Tentunya pihak-pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum ( APH ) sesegera mungkin melakukan tindakkan sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya, jangan sampai menimbulkan kegeraman publik/masyarakat secara umum atas kinerja yang dipertontonkan para pihak-pihak terkait, abdi negara yang tidak dapat bekerja secara profesional sesuai dengan mandatnya yang ditugaskan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. terang Acep.

 

Lebih lanjut Acep menegaskan, terkait dugaan adanya penyimpangan dan aroma tak sedap indikasi adanya praktek KKN yang tertuju pada proyek kontruksi, pelaksanaan paket kegiatan preservasi jalan Simpang Labuhan-Saketi -Pandeglang-Rangkasbitung yang menelan biaya hingga puluhan milyar rupiah tersebut.

 

Menjelang akhir tahun 2024,sebelum terjadinya pengeluaran Anggaran Perbedaan Keuangan KAS negara dan sebelum diterbitkan Surat Perintah Membayar ( SPM ) untuk termin terakhir pembiayaan Paket Preservasi Jalan Simpang Labuhan -Saketi Pandeglang-Rangkasbitung.

 

Publik meminta menteri PU RI yang baru dapat melakukan tindakkan, dengan melakukan evaluasi atas tahapan progress yang dicapai dengan melakukan peninjauan cek fisik tinjau lokasi kegiatan proyek tersebut. 

 

Diduga telah terjadi kecurangan pada proses pekerjaan kontruksi dibeberapa item kegiatan yang dikerjakan oleh pihak PT. RAP selaku kontraktor pelaksana. Ambruknya pekerjaan kontruksi jembatan, indikasi Tidak berpedoman terhadap K.A.K. serta penerapan SMKK yang tidak maksimal  terjadi dilapangan, bahwa informasi dimaksud sudah disampaikan melalui pemberitaan sebelumnya media ini. Namun, dengan adanya persoalan hal negatif yang terjadi pada proyek tersebut, terkesan terjadi pembiaran .

 

Pasalnya, sikap terkesan diam/bungkam yang dipertontonkan Ditjen Bina Kontruksi mengenai proyek tersebut masih menjadi misteri. hingga kini tindakan apa yang telah dilakukan oleh Ditjen Bina Kontruksi atas dasar informasi yang awak media ini sampaikan.

Informasi mengenai proyek tersebut juga disampaikan kepada BPK RI, melalui surat tembusan yang ditujukan kepada ditjen Bina Kontruksi kementerian PUPR RI.

 

Namun, untuk informasi lebih lanjut dari pihak BPK RI hingga kini belum dapat diketahui, ataukah sudah menurunkan tim pemeriksaan fisik untuk melakukan penghitungan atas pemakaian anggaran negara pada setiap kegiatan kontruksi yang dikerjakan oleh pihak perusahaan pelaksana.

 

hingga berita ini diterbitkan pihak Ditjen bina kontruksi belum memberikan tanggapannya, begitu juga pihak kontraktor, PT. RAP selaku perusahaan pelaksana, serta konsultan serta para pihak BP2JN Banten belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

 

Nero02

Sebelumnya  >>> https://kabarrakyat.co.id/ditjen-bina-konstruksi-diminta-turun-cek-fisik-paket-kegiatan-senilai-rp-78-milyar-diduga-terjadi-penyimpangan-pada-proses-pelaksanaan-kegiatan-konstruksinya/

Example 120x600