Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
BBM

Miris,,,,,,! Diduga Oknum Mafia Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Mulai Marak Kembali di (Spbu) Rest Area Karang Tengah Kota Tangerang Seakan Kebal Hukum

2201
×

Miris,,,,,,! Diduga Oknum Mafia Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Mulai Marak Kembali di (Spbu) Rest Area Karang Tengah Kota Tangerang Seakan Kebal Hukum

Share this article
Example 468x60

KOTA TANGGERANG, Kabarrakyat.co.id, Diduga maraknya oknum mafia BBM bersubsidi jenis Solar di Kota Tangerang, tanpa tersentuh hukum sedikit pun. Berdasarkan informasi masyarakat, Praktik mafia BBM di Kota Tangerang kembali terendus. Kali ini, sebuah mobil box berwarna putih dengan Nopol B 9307 PCP diduga menjadi kendaraan pengangkut BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal. Mobil box tersebut terpantau berulang kali mengisi BBM bersubsidi di SPBU rest area Karang Tengah, tepatnya di Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (20/01/2025).

 

Hasil pantauan Tim Investigasi awak media, layaknya terminal, aksi curang ini dilakukan pada malam hari dengan modus operandi seperti pengendara pada umumnya yang ikut mengantri. Mereka menggunakan truk box putih yang sudah dimodifikasi tanki pengisian juga menggunakan nomor polisi (Nopol B 9307).Dan satu Armada truk box modifikasi tersebut bisa mencapai 2000 sampai 4000 liter solar subsidi yang ditimbun.

 

Ketika dikonfirmasi, sopir mobil box yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa mobil tersebut mengangkut ribuan liter BBM jenis solar yang akan dibawa ke gudang milik seorang bos yang bernama Opah Joni / Micko di Kota Tangerang.

 

“Solar ini akan dibawa ke Kota Tangerang, punya bos,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

 

Dirinya juga menambahkan, pemilik kendaraan pengangkut solar subsidi tersebut Miko, dimana hasil dari aksi curang dalam mendapatkan solar subsidi tersebut ditimbun terlebih dulu, lalu dijual ke beberapa industri. 

 

“Biasanya hasil solar di SPBU ditimbun terlebih dulu baru setelah cukup diangkut melalui kendaraan transporter untuk dijual ke industri,” paparnya.

 

Sebelumnya sang supir telah menyadari, kegiatan yang dilakukannya bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun dirinya hanya sebatas karyawan yang ditugaskan membeli BBM bersubsidi Jenis Solar tersebut.

 

“Sebenernya gak boleh pak, karena ada tulisan subsidi untuk masyarakat, tapi saya kan cuma kerja,” sesalnya.

 

Menelusuri informasi yang didapat dari supir yang, tim investigasi mencoba menghubungi Mickho untuk mengkonfirmasi kegiatan pembelian Solar bersubsidi tersebut, sayangnya belum didapat keterangan resmi dari yang bersangkutan.

 

Untuk itu, tim investigasi akan menindaklanjuti adanya kegiatan yang diduga ilegal tersebut, dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya, kegiatan pembelian solar tersebut.

 

Adv. AZIZ AFFANDI,.SH Selaku Ketua Yaperma Kabupaten Tanggerang, berharap agar APH dapat Melakukan pengembangan serta penyidikan terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku penyalahgunaan subsidi BBM Solar ini dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

 

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit, menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas setiap aktivitas yang menyelewengkan subsidi negara terlebih lagi terhadap BBM, Gas bersubsidi dan tidak segan-segan mencopot para petinggi Polri yang tidak dapat menjalankan amanah ataupun menyimpang dari tugas sebagai pelindung masyarakat. 

 

Lanjut Adv. AZIZ AFFANDI,.SH Sangat di sayangkan di wilayah tangerang masih banyak berkeliaran mobil-mobil dimodifikasi seperti itu, karena bbm jenis solar bersubsidi tersebut tidak untuk diperjualkan dalam jumlah kapasitas yang sudah ditentukan oleh pemerintah yang sudah tertera di setiap barcode.

 

Praktik mafia BBM di Kota Tangerang menjadi bukti nyata bahwa masih ada oknum yang memanfaatkan celah untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan hak rakyat. Tindakan tegas dan terstruktur dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memberantas praktik mafia BBM dan memastikan BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
 

Karena tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah)

 

Dengan adanya temuan ini kami dari tim Investigasi akan melaporkan kepada pihak berwajib di wilayah Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Agar segera di tindak.

 

Sampai berita ini terbit saudara Opah Joni/ Micko Belom dapat di konfirmasi.(Red) 

Example 120x600