Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Hukrim

Niat Bantu Urus Izin Pangkalan LPG, Pria di Kopo Serang Malah Dipenjara!

4933
×

Niat Bantu Urus Izin Pangkalan LPG, Pria di Kopo Serang Malah Dipenjara!

Share this article
Dok. Ilustrasi
Example 468x60

Serang – Ibarat pribahasa malang tak dapat ditolak Mujur tak dapat diraih, begitulah gambaran nasib RS (36), Niat tulus membantu seolah-olah sia-sia.

Mungkin seperti itu lah dugaan yang dialami oleh seorang pria asal kampung Gedung Pintu, Desa Carenang Udik Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, berinisial RS (36) dia saat ini harus mendekam di penjara.

Diketahui, RS (36) yang sehari-harinya berprofesi sebagai supir dengan pendapat harian lepas harus ditahan di rumah tahanan Polsek Kopo karena RS (36) dilaporkan karena diduga melakukan dugaan pengelapan dan penipuan.

Hal itu seperti diceritakan oleh Rusidi yang merupakan kakak kandung dari RS (36), dia menceritakan kasus yang menimpa adiknya itu berawal ketika adiknya RS (36) membantu seseorang yang hendak mengurus izin pangkalan LPG. 

Kemudian orang itu yang meminta bantuan dengan adiknya RS (36) untuk diurus izin pangkalan LPG memberikan sejumlah uang untuk biaya pengurus pangkalan LPG tersebut.

“Adik saya RS (36) pada tahun 2022 lalu sempat membantu seseorang bernama bu Aan, dia minta dibuatkan pangkalan LPG,” katanya, Rabu (20/9/23).

Lebih lanjut Rusidi menceritakan peristiwa yang dialami adiknya kemudian RS (36) menerima tawaran dari Aan tersebut, katanya RS menerima biaya pembuatan pangkalan LPG itu dari Aan.

“Saat itu Adik saya (RS-red) dikasih uang oleh Aan mungkin itu biaya untuk membauat pangkalan LPG dan uang itu ditransfer oleh bu Aan melalui bank milik teman adik saya bernama Sobirin,” terangnya.

Namun ditengah proses pembuatan pangkalan LPG kata Rosidi, tiba-tiba Aan memutuskan untuk tidak melanjutkan izin pembuatan pangkalan LPG itu terhadap RS (36).

“Permasalahan ini sudah sejak tahun 2022 lalu, bahkan sempat mediasi hingga beberapa kali dengan pihak pelapor adik saya. Dulu saya sempat menjaminkan AJB rumah saya dengan bu Aan dan sudah dia pegang berbulan-bulan, itu untuk menyakinkan bu aan jika adik saya ada itikad baik mau mengembalikan uang dia karena adikku bukan penjahat,” paparnya.

“Jika berkenan saya minta salinan BAP kasus adik saya dengan penyidik ​​​​dari kepolisian sektor (Polsek) Kopo, Polres Serang,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kopo, Ipda Sulung Setiawan membenarkan bahwa sedang menangani kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang menimpa warga Kampung Gedung Pintu, Desa Carenang Udik berinisial RS (36).

“Benar RS (36) saat ini berada di rumah tahanan polres serang, kasus ini sudah cukup lama,” katanya saat ditemui diruangnya.

Masih kata Sulung, pihaknya sudah beberapa kali memberikan saran terhadap keluarga RS (36) untuk melakukan mediasi dengan pelapor, namun saran itu hingga kini belum dilakukan.

“Saya sudah kasih saran dengan pihak keluarga RS (36) coba musyawarah dengan pelapor, mumpung belum P21 ini dan masih ada waktu,” jelasnya.

Terakhir, Ipda Sulung Setiawan menegaskan bahwa kasus ini pihak segera mengirimkan berkas ke kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Serang.

“Kalau P21nya sebentar lagi turun dan jika lengkap berkas langsung kami kirim ke kejari,” terangnya.

Bedasarkan informasi yang dihimpun redaksi, diketahui RS (36) saat ini sudah ditahan oleh pihak penyidik ​​polsek kopo dan RS (36) kini dititipkan di rumah tahanan polres serang.

Pihak penyidik ​​​​dari polsek kopo melakukan tersingkir terhadap RS (36) berdasarkan laporan dari pelapor dengan nomor LP-B/62/VIII/2022/SPKT. Unit.Reskrim/Polsek Kopo/Polres Serang/Polda Banten, tanggal 12 Agustus 2022.

Sebelumnya, pihak dari pelapor dan terlapor sudah beberapa kali melakukan musyawarah pada musyawarah itu bahkan ada jaminan yang pernah diserahkan dari pihak terlapor (RS-red) terhadap pelapor (Aan-red) berupa AJB milik Rusidi yang tak lain adalah kakak kandung (RS) sendiri.

Hingga ditayangkannya berita ini, awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak dari pelapor (Aan-red) agar mengetahui pasti kronologi awal saat peristiwa ini terjadi.

Example 120x600