SERANG, kabarrakyat.co.id, – Salah seorangnya Oknum Koordinator Security PT. Fajarmerah Indo Service (FIS Security) melakukan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan yang hendak melakukan liputan acara perundingan antara Warga dan Paguyuban Masyarakat Desa Nyompok (PMDN) dengan pihak management PT. Multi Kencana Niagatama (MKN) yang memproduksi Kabel pada aksi demo Warga Desa Nyompok, dalam tuntutan rekrutmen tenaga kerja.
Peristiwa ini terjadi, ketika adanya aksi demo Warga dan Paguyuban Masyarakat Desa Nyompok terkait dengan adanya penerimaan karyawan di PT. MKN yang tidak mengakomodir warga setempat atau keariban lokal dan perusahaan lebih mengutamakan tenaga kerja dari luar daripada pribumi. Kamis (12/1/2023).
Ketika akan dilakukan perundingan antara warga, paguyuban dengan pihak management PT. MKN, rekan wartawan dilarang dengan dihalangi untuk melakukan liputan.
Sangat disayangkan rekan wartawan mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan atau tidak terpuji dilakukan oleh salah seorang oknum koordinator Security PT. FIS Service yang belakangan ini di ketahui berinisial (Fth-red) salah seorang Koordinator dari salah satu perusahaan outsoursing pemasok tenaga Security atau petugas keamanan pada PT. MKN.
Sempat terjadi bersitegang antara oknum Koordinator Security dari perusahaan outsoursing PT. FIS Security (Fth-red) dengan awak media yang meliput aksi demo.
Rekan wartawan diintrogasi dengan meminta ID Card dan Surat Tugas. Meskipun sudah dijelaskan berkali-kali bahwa Kami dari Media, tetap dilarang masuk.
Sambil melontarkan ucapan “Bukannya mengekang Pak, ini perintah atasan Pak,”
“Paham saya paham, Bapak harus paham kerja saya disini,” ucapnya lagi.
Ketika Coky dari media jejakperistiwa dan Rudi bantenmore.com meminta penjelasan kepada oknum tersebut tetap mendapatkan penolakan dengan alasan ” Kami hanya menjalankan tugas perintah atasan ” katanya
Menurut Alfian (Alex) Ketua OKK Komite Wartawan Repuplik Indonesia (KWRI) Provinsi Banten Mengecam tindakan oknum security Yang tidak memahami tugas wartawan atau Jurnalis yang sedang bertugas dalam memburu pemberitaan.
Harus dipahami bahwa tugas pokok dan fungsi Pers diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, “Bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Dengan dihalangi kegiatan peliputan ini menjadi pertanyaan ? Ada apa sebenarnya pihak perusahaan, yang menutupi sehingga tidak terjadi hubungan yang harmonis selama ini dengan Pemerintahan Desa Nyompok selaku pemilik wilayah, sehingga menimbulkan aksi demo. Ungkap Alex.
( Haris Ranau )