SERANG, kabarrakyat.co.id – Salah satu oknum Pengawas SD di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dimana dalam PP 94 tahun 2021 disebutkan bahwa pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Pasal 5 huruf f menyebutkan bahwa setiap PNS harus menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Ketika media berkunjung ke PGRI Kecamatan Binuang, salah satu penjaga mengatakan bahwa pengawas SD sedang tidak ada dikantor.
“Sudah hampir 3 bulan pengawas SD tidak pernah datang ke sini,” ucapnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, oknum pengawas SD inisial HJN belum bisa dikonfirmasi.(Wely)