Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Oknum Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Santrinya

68
×

Oknum Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Santrinya

Share this article
Example 468x60

SERANG, kabarrakyat.co.id, – Oknum pimpinan Pondok Pesantren di Serang-Banten ditangkap Polisi, diduga mencabuli santrinya. MJN (60) dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur.

 

Seorang oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang diamankan petugas Satreskrim Polres Serang Polda Banten

 

MJN diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah isteri pertamanya di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara. Selasa (14/2/2023). 

 

“Betul, MJN yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” ujar Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi. Dikutip dari media online sinarbantennews.com (20/22023)

 

Dedi Jumhaedi menjelaskan, dari laporan yang diterima Unit PPA, ada 5 santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual oknum pimpinan ponpes ini.

 

Kasus pencabulan yang dialami 5 santriwati ini terjadi dari bulan Maret hingga Desember 2022.

 

“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” terang Kasihumas.

 

Terbongkarnya kasus tindak pidana asusila ini, bermula ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat MJN.

 

Ternyata obrolan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas.

 

“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA,” jelasnya.

 

Setelah mendapat laporan adanya dugaan terjadinya tindak pidana asusila, petugas PPA langsung melakukan visum.

 

Dari hasil visum, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

 

“Berdasar dari hasil visum tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJN diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00,” terang Dedi Jumhaedi.

 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi.

 

Modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.

 

“Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tandasnya.

 

Penulis : (Red/HR)

Example 120x600