Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

PAKMATBAJA Minta PPK DPRKP Batalkan Kontrak dan Blacklist Perusahaan 

100
×

PAKMATBAJA Minta PPK DPRKP Batalkan Kontrak dan Blacklist Perusahaan 

Share this article
Example 468x60

BANTEN, kabarrakyat.co.id, – Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Serang dengan nilai Rp. 199.477.000,- CV. PUTRA WASESA UTAMA diduga penuh rekayasa dalam proses pengadaan (Non Tender).

 

 

Hal ini menjadi tanda tanya oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Anti Korupsi dan Masyrakat Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa (PAKMATBAJA), Aang Ubay terhadap Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Serang.

 

Pasalnya didalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa (Non Tender) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Serang pihaknya mendapatkan dugaan ada salah satu Perusahaan yang Persyaratan kualifikasi dalam proses pengadaan SBU sudah dibekukan dan dicabut (siki lpjk-red) pada tanggal 22 Februari 2023 akan tetapi Perusahaan tersebut dimenangkan dan berkontrak di salah satu pekerjaan yang ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Serang.

 

” CV. PUTRA WASESA UTAMA ini memenangkan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Serang dengan tanggal Kontrak 28 Februari sampai dengan 2 Maret 2023 (lpse.serangkota.go.id-red), Namun Diduga SBU milik perusahaan ini telah dibekukan dan dicabut Atau tidak ada sejak 22 Februari 2023, meskipun masa berlaku perusahaan tersebut sampai tahun 2026, akan tetapi dilihat juga keterangan SBU tersebut,” ujarnya, Selasa (02/05/23).

 

Masih Kata Aang, Aktivis Senior di Provinsi Banten ini menegaskan Bahwa PPK harus tegas dan memberikan sanksi administrasi dengan adanya dugaan perusahaan yang tidak memiliki persyaratan didalan dokumen pemilihan, sesuai PERPRES 12 tahun 2021 pasal 78 ayat 1 point a. “menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan’.

 

“Kok bisa perusahaan CV. PUTRA WASESA UTAMA mendapatkan paket pekerjaan, Saya menilai Pejabat Pengadaan Kurang Cermat dalam mengevaluasi dokumen penawaran milik perusahaan ini dan PPK pun sepertinya tidak mengevaluasi kembali hasil kinerja Pejabat Pengadaan sesuai dengan tupoksi PPK, lantas Dokumen Apa yang di lampirkan saat itu jika dugaan kami ini benar bahwa SBU perusahaan tersebut sudah dibekukan dan dicabut,” tegasnya.

 

Masih kata Aang, PPK juga bisa menilai apakah proses pelaksanaan pemilihan telah sesuai atau tidak dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan. BAHP juga diperlukan untuk menilai dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang, apakah ada yang tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.

 

“Jika dalam proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan maka PPK harus menolak menerbitkan SPPBJ, Selain itu kami meminta PPK DPRKP Kota Serang membatalkan kontrak pekerjaan dan black list perusahaan tersebut, karena dugaan kami ada Kecurangan dalam proses pengadaan,” Pungkasnya.

 

Sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat Klarifikasi ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Serang.

 

Penulis : Morgan

Example 120x600