Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Hukrim

Perampasan Sepeda Motor Modus Debt Collector Masi Sering Terjadi di Kota Tangerang

111
×

Perampasan Sepeda Motor Modus Debt Collector Masi Sering Terjadi di Kota Tangerang

Share this article
Example 468x60

KOTA TANGERANG, kabarrakyat.co.id — Mata elang atau di kenal sebutan “matel” Merupakan pihak ketiga yang di tunjuk oleh perusahaan pembayaran leasing PT federal international finance (FIF) atas alasan kredit macet. 

“Matel’ (mata elang) biasanya bekerja di jalanan untuk mencari unit kendaraan bermotor yang bermasalah soal cicilan kredit macet melalui pelat motor kendaraan, namun keberadaan para ” Matel” (Mata elang) tersebut belum tentu resmi dan di duga belum memiliki legalitas yang jelas, hal itu mengakibatkan maraknya terjadi perampasan sepeda motor di jalanan oleh sekelompok orang dengan modul sebagai debt collector “matel” Mata elang. 

Seperti yang di alami saudara syafriantoni (26tahun) warga kibin serang, melalui kuasa hukum nya Bapak AZIS AFFANDI SH, dan Bapak ANTONI SIMBOLON SH mengatakan kepada awak media melalui via telepon watsap, pada tanggal 31 Januari 2024 bahwa dirinya (SYAFRIANTONI)menjadi korban perampasan sepeda motor Honda PCX 160 Cbs warna merah dengan nopol A 2969 WAJ. di jalan pintu air 10 neglasari kota tangerang Banten, sabtu 16 Desember 2023 jam 09:30 wib pagi oleh debt collector mata elang (YANNCE dan kawan-kawan) sambil mengirimkan bukti laporan polisi melalui watsap ke salah satu awak media, ucap AZIS AFFANDI SH. 

“waktu itu saya (SYAFRIANTONI) di berhentikan sekelompok mata elang debt collector (YANNCE dan kawan-kawan) katanya motor saya (SYAFRIANTONI) bermasalah nunggak cicilan, selanjutnya saya (SYAFRIANTONI) di ajak ke suatu tempat dengan ajakan memaksa dari mata elang debt collector (YANNCE dan kawan-kawan) menyuruh saya (SYAFRIANTONI)untuk membayar sejumlah uang agar unit kendaraan bermotor bisa di bawa kembali oleh saya (SYAFRIANTONI) dan karena SYAFRIANTONI tidak menyanggupi permintaan mata elang (YANNCE dan kawan-kawan) akibatnya kendaraan bermotor di bawa mata elang debt collector dengan menyodorkan sebuah surat untuk di tanda tangani, akan tetapi saya (SYAFRIANTONI) menolak untuk menandatangani surat tersebut. 

“Surat kuasa FIF GROUP SE/ PC/ 96100/10/2022, Cabang CENTRAL REMEDIAL JATA3 melalui SEC HEAD saudara AHMAD SOFYAN memberi kuasa kepada saudara YANNCE SAMUEL SULA” Matel” mata elang) selaku penerima kuasa melakukan perbuatan tersebut dengan paksaan ucap kuasa hukum AZIS AFFANDI SH, dengan kejadian tersebut SYAFRIANTONI bersama kuasa hukumnya AZIS AFFANDI SH dan ANTONI SIMBOLON SH sudah membuat laporan polisi pada tanggal 17 Desember 2023 dengan surat bukti tanda penerimaan laporan polisi, nomor :STTLP/B/1749/XII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA,sampai berita ini di terbitkan kuasa hukum AZIS AFFANDI SH dan ANTONI SIMBOLON SH berharap pelaku perampasan kendaraan bermotor tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagai mana di maksud dalam pasal 335 dan 368 UU NOMOR 1 TAHUN 1946 tentang KUHP yang sedang berproses yang secepatnya dapat di tindak oleh kepolisian Republik Indonesia sambil mengakhiri pembicaraan kepada salah satu awak media melalui telepon Whatsapp.(Red)

 

Sumber : Tim dabo ribo.

Example 120x600