Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
HukrimNarkobaNews

Peredaran Obat Keras di Pakuhaji Kabupaten Tangerang Diduga Mulai Bebas Dijual Kembali, APH Diminta Tegas

96
×

Peredaran Obat Keras di Pakuhaji Kabupaten Tangerang Diduga Mulai Bebas Dijual Kembali, APH Diminta Tegas

Share this article
Example 468x60

TANGERANG, Kabarrakyat.co.id, — Peredaran obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol, Eksimer di Provinsi Banten kian manjamur dan semakin meresahkan masyarakat.

 

Menurut salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan di wilayah Kabupaten/Kota khususnya di Pakuhaji Kabupaten Tangerang banyak toko kosmetik disinyalir menjual obat keras jenis Tramadol dan Eksimer.

 

“Di dekat Masjid Kramat Pakuhaji di Kabupaten Tangerang banyak toko obat keras dan saya melihat anak-anak remaja usia sekolah membeli obat-obatan terlarang itu,” katanya, Rabu (11/9/24).

 

Selain lokasi itu lanjut warga menceritakan ada beberapa lokasi lainnya yang hingga saat ini belum terjamah oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

 

“Pokoknya toko kosmetik yang menjual obat keras banyak lah,” imbuhnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Aktivis Pengiat Anti Narkoba Ahmad S mengaku prihatin melihat kondisi di Provinsi Jawa Banten yang dikepung oleh peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eksimer.

 

“Saya prihatin melihat para anak muda khususnya di Paku Haji Kabupaten Tangerang – Banten , khawatir mereka menjadi korban dari para pelaku penjual obat terlarang itu,” katanya.

 

Lanjut Ahmad S mengungkapkan, peredaran Obat Keras di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten jelas keberadaannya akan tetapi mereka tidak terjamah dan terkesan acuh pihak APH.

 

“Semua kewenangan ada di pihak Penegak Hukum dan segera tindak tegas, tangkap para pelaku penjualan obat ini jangan ada pembiaran dengan keberadaan para penjual obat keras itu,” tegasnya.

 

Akibatnya para remaja regenerasi penerus saat ini sudah di rusak masa depannya oleh pengusaha obat keras itu, Modus yang mereka lakukan dengan berkedok warung kosmetik.

 

“Bakal membuat gangguan Kamtibmas dan berpotensi tingkat Kriminalitas di Kabupaten Tangerang meningkat. Saya minta APH ambil tindakan tegas dan dibumi hanguskan,” pungkasnya.

 

Jika pihak APH membiarkan peredaran obat keras ini terus menerus, tingkat Kriminalitas di Provinsi Banten khususnya di Pakuhaji bakal semakin meningkat dan gangguan Kamtibmas.

 

“Jangan kasih ruang untuk para pelaku penjual obat keras jenis Tramadol dan Eksimer ini, selain merusak masa depan regenerasi anak muda, mereka juga merusak lingkungan sekitar,” imbuhnya.

 

Perlu diketahui, bagi para pengedar obat keras atau ilegal ini dapat dikenakan sangsi hukum, tentang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan untuk Pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No 8 tahun 1999) dan jika merujuk pada Pasal 197 dan 198 Undang-undang Kesehatan, pengguna yang meracik sendiri tanpa keahlian bisa di Pidana.

 

Sementara pada Pasal 197 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

 

Kemudian pada Pasal 198, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana Denda paling banyak Rp 100 juta.(Red) 

Example 120x600