Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Hukrim

Polres Serang Diminta Tangkap Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Dua Korbannya Siswi SMP

287
×

Polres Serang Diminta Tangkap Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Dua Korbannya Siswi SMP

Share this article
Momen saat wawancara dengan salah satu korban.
Momen saat wawancara dengan salah satu korban.
Example 468x60

SERANG, kabarrakyat.co.id, — Menurut keterangan pelapor TS orang tua JF dan UC orang tua DN kepada awak media ini, bahwa tiga bulan yang lalu atau lebih tepatnya pada tanggal 31 Juli 2024., mereka mendatangi Polres Kabupaten serang dalam rangka membuat Laporan Pengaduan (LP) terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh JF dan DN yang masih dibawah umur sama-sama baru berusia -+14 tahun siswi kelas 9 di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten serang-Banten.

 

Dugaan pelecehan seksual keduanya terjadi pada hari yang sama ditempat yang berbeda, dan diduga pelakunya teman main korban inisial KD dan MM. Ungkap ST berdasarkan keterangan yang disampaikan putrinya JF. 

 

Lebih lanjut, awak media ini mencoba mengali informasi meminta keterangan dari Korban JF dikediamannya dengan di dampingi orang tuanya ST. dalam keterangannya, JF menyampaikan dengan nada trauma raut wajah yang terlihat takut, bibir gemetar mata berkaca-kaca, JF menceritakan kronologis peristiwa terjadinya insiden pelecehan seksual yang ia alami. Harapan dan pinta gadis dibawah umur tersebut agar pihak kepolisian dapat segera menangkap diduga pelaku pelecehan terhadap dirinya dan DN.

 

Guna menanyakan perkembangan penyidikan untuk kepastian hukum terkait laporan ST dan UC, awak media ini mencoba konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp kepada Kanit sidik IV PPA Sat Reskrim Polres Serang IPDA SANGGRAYUGO WIDYAJAYA P,S.r.K, Jawabnya. Untuk kedua perkara tersebut sudah ditahap sidik, dan akan dilaksanakan penetapan tersangka setelah itu baru kita tangkap pelakunya.

 

Menanggapi persoalan Laporan atas dugaan terjadi pelecehan seksual anak dibawah umur tersebut, Acep Saepudin. SH,.MH,CLA. Setelah melihat prosesnya sudah naik ke tahap sidik saya kira tidak ada alasan lagi, Polisi harus segera menangkap terduga pelaku, perkara perlindungan anak ini sudah menjadi atensi Kapolri, jadi perkara tersebut harus segera di proses dan disidangkan. Terang Acep.

 

Untuk UC sendiri orang tua korban ,DN pada dasarnya sama dengan apa yang telah disampaikan oleh saudara ST, dan yang pasti saya meminta agar pihak kepolisian dapat bertindak sigap, tegas serta profesional menangani laporan kami sudah tiga bulan lamanya,Kami ini orang susah yang tidak paham tentang aturan hukum, jangan nanti ketika pada proses penangkapan diduga pelaku tidak ditemukan, indikasi melarikan diri. kami memdegar informasi diluaran, diduga pelaku masih bebas berkeliaran.

Nero02

Example 120x600