Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

PPWI Sowan ke Karo Paminal, Harapkan Pembenahan Mentalitas Personil Polri

68
×

PPWI Sowan ke Karo Paminal, Harapkan Pembenahan Mentalitas Personil Polri

Share this article
Pertemuan Ketum PPWI Nasional dengan Karo Paminal Div. Propam Mabes Polri
Example 468x60

JAKARTA, kabarrakayat.co.id – PPWI Nasional melakukan temu audiensi dengan Kepala Biro Pengamamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri bertempat di Ruang Rapat Biro Paminal, Gedung TNCC Mabes Polri Lt. 7, Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023. Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban itu dimulai pukul 10.30 hingga 12.30 wib. Dikutip dari laman Global Justice Literacy. Sabtu (11/2/2023).

 

Team dari PPWI yang hadir pada kesempatan tersebut, selain Ketua Umum Wilson Lalengke, juga terlihat Marly Murpy Sihombing dari PPWI Cabang Toba, Sumatera Utara; Winarsih Lalengke, Muhammad Ribaldi Adiwar, dan Frangky Lorens Lombogia dari Sekretariat Nasional PPWI; serta Edwin Waturandang dari PPWI DKI Jakarta. Sementara itu, dari pihak Biro Paminal, PPWI diterima langsung oleh Kepala Biro Paminal, Brigjenpol Anggoro Sukartono dan Kabag Yanduan Divpropam Polri, Kombespol Daddy Hartadi.

 

Dalam pertemuan itu, selain bersilahturahmi dan menjalin komunikasi dengan pihak Biro Paminal, PPWI Nasional menyampaikan beberapa persoalan dan kasus yang perlu mendapat atensi dari Polri. Sesuai dengan ranah kerja Divpropam Polri, Wilson Lalengke dan kawan-kawan melaporkan kasus yang berkenaan dengan perilaku anggota Polri yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

 

Setidaknya ada 7 (tujuh) kasus yang dilaporkan PPWI kepada Karo Paminal kali ini. Ketujuh kasus tersebut adalah sebagaimana berikut ini.

 

1. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat, dengan dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 170 KUHPidana, yang menimpa wartawan Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Adio Seftiwan, oleh tiga oknum brimob bermental barbar baru-baru ini.

 

2. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat, dengan sangkaan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 170 KUHPidana, yang menimpa wartawan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, M. Abbas Umar, wartawan Lampung Selatan, Lampung, Amuri; dan wartawan Lampung Barat, Lampung, Sahroni, oleh sejumlah oknum polisi Polda Lampung dan Polres Lampung Timur bermental sambo pada Maret 2022 lalu.

 

3. Kasus pemerkosaan anak di bawah umur, dengan dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yang menimpa putri dari seorang ibu berinisial VMP di Cirebon Kota, Jawa Barat, oleh oknum polisi Polres Cirebon Kota bermental mesum dan pedophilia, yang kasusnya sedang bergulir di PN Cirebon Kota saat ini.

 

4. Perkara ketidak-profesionalan oknum polisi Bareskrim Mabes Polri dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana umroh. Oknum penyidik diduga kuat melakukan pelanggaran KEPP berupa lamban dalam bekerja, menunda-nunda penyelesaian perkara (kasus dilaporkan sejak Februari 2018) dan dugaan mempermainkan kasus. Korbannya adalah seorang guru, H. Abdul Manan, dan ratusan warga di Aceh Timur, Aceh. Terduga pelaku tindak pidana Pasal 378 dan 372 KUHPidana yang dilaporkan adalah Hj. Naslah Lubis yang tinggal di Medan, Sumatera Utara.

 

5. Kasus ketidak-profesionalan oknum polisi di Polda Metro Jaya (PMJ) dalam menangani perkara dan terindikasi mempermainkan kasus. Oknum penyidik diduga kuat melakukan pelanggaran KEPP dan terindikasi memeras terlapor atau melakukan pungli atau suap atau gratifikasi. Korbannya adalah Bendahara Umum PPWI, H. Yayan Sofyan.

 

6. Kasus ketidak-profesionalan oknum polisi Polres Jakarta Barat dalam menangani perkara, mengkriminalisasi advokat, dan terindikasi kuat terintervensi oleh pihak-pihak tertentu. Oknum penyidik diduga kuat melakukan pelanggaran KEPP dan terindikasi terlibat pemerasan atau melakukan pungli atau menerima suap dan/atau gratifikasi, serta mengkriminalisasi advokat. Korbannya adalah Wakil Bendahara Umum PPWI, Advokat Natalia Rusli, S.H.

 

7. Kasus ketidak-profesionalan oknum polisi Polres Jakarta Barat dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik para wartawan Indonesia yang dilakukan oleh dewan pers, pada Juni 2018. Kasus tersebut melibatkan oknum ketua dewan pers Yosef Adi Prasetyo.

 

Penulis : HR/Red.

Example 120x600