Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Proyek Pengurukan Lahan Kejari ( Dilokasi Puspemkab) Tahap 1, Diduga Abaikan Keselamatan Para Pekerja

70
×

Proyek Pengurukan Lahan Kejari ( Dilokasi Puspemkab) Tahap 1, Diduga Abaikan Keselamatan Para Pekerja

Share this article
Example 468x60

Serang,kabarrakyat.co.id,- proyek pembangunan diwilayah cikal bakal pusat pemerintahan ( PusPem ) kabupaten serang saat ini sedang marak-maraknya. Proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa sebagai pemenang tander/selaku pelaksana kegiatan.

 

Salah satunya, pekerjaan pengurukan lahan kejari yang berlokasi diwilayah Pusat pemerintahan kabupaten serang, melalui satuan kerja Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan kabupaten serang, dengan sumber dana dari APBD-DAU kabupaten serang anggaran tahun 2022, senilai Rp. 3.562.497.000,00,- yang dilaksanakan oleh PT. Tunas Banten Jaya ( PT. TBJ ), serta untuk konsultan pengawasnya dari PT. Fajar Konsultan ( PT. FK ) dalam nomor kontrak. 641/PK.5747 245/SPMK/PPK-BPGP/DPK KTB/2022, waktu pelaksanaan 120 ( Seratus Dua Puluh ) Hari Kalender, dan untuk masa pemeliharaan selama 180 ( Seratus Delapan Puluh ) Hari Kalender.

 

Hasil pantauan awak media ini dilapangan/lokasi kegiatan. Proyek yang menelan biaya milyaran tersebut diduga abaikan keselamatan para pekerja buruh kasar yang mengerjakan pada Item pemasangan batu belah untuk pembuatan pondasi.

 

Pasalnya, terlihat secara kasat mata para pekerja pada proyek tersebut tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri ( APD ) / Safety secara maksimal. Sejatinya, terkait pengamanan untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 ) ini sudah di atur dalam peraturan undang-undang, Peraturan Pemerintah ( PP ), bahkan peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Permen. PUPR ).

 

Namun miris,,, pihak PT. TBJ selaku perusahaan pelaksana kegiatan proyek pengurukan lahan kejari tahap 1 yang berlokasi diwilayah pusat pemerintahan kabupaten (PusPemKab) serang tahun 2022 Diduga tidak mengindahkan keselamatan para pekerjanya pada proyek tersebut..

 

Padahal, keselamatan kontruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan kontruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan kontruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.

 

Karena sesuai dengan syarat yang menjadi ketentuan umum sebagai pedoman pengadaan barang dan jasa. Bahwa, PT./Cv selaku perusahaan penawar, harus memenuhi syarat-syarat secara adminitrasi terlebih dahulu untuk mengikuti atau berkopentisi dalam proses tender/lelang proyek pemerintah. Seperti halnya, wajib menyampaikan dokumen hasil analisa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Rencana Kesehatan Kerja (RKK) yang dibuat oleh PT/CV dalam dokumen penawaran untuk disampaikan kepada tim panitia lelang. Sesuai dengan yang telah diatur oleh Permen PU Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK).

 

Menurut penjelasan pada peraturan menteri ini, pada Bab II Pasal 2 ayat (1) Setiap Penguna Jasa dan Penyedia dalam penyelengaraan Jasa Kontruksi harus menerapkan SMKK, dan seterusnya.

 

Begitu juga dengan Pasal 13 ayat (1) setiap calon penyedia jasa pekerjaan kontruksi harus menyusun dan menyampaikan RKK penawaran dalam dokumen penawaran.
Dan Pasal. 22 ayat (1) dalam hal pengadaan pekerjaan kontruksi mengunakan metode sistem harga terendah, penyedia jasa yang tidak menyampaikan perkiraan biaya penerepan SMKK dinyatakan gugur.

 

Dengan demikian, aturan secara admintrasi PT. TBJ menyampaikan dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam penawaran, sehingga dapat lolos seleksi veripikasi data dokumen-dokumen yang disyaratkan. Tetapi, secara fakta lapangannya diduga kuat tidak diterapkan.

 

Sampai berita ini diterbitkan, Pihak PT. TJB dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket kegiatan pada Proyek Pengurukan Lahan Kejari tahap 1, dan juga sekaligus sebagai penaggung jawab dalam penerapan SMKK untuk setiap paket pekerjaan kontruksi, sesuai dengan yang di atur oleh Permen PU. Nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman SMKK, belum dapat dikonfirmasi.

 

Penulis. Nero (02)

Example 120x600