Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Sidang gugatan Hasil Musyawarah Partai Golkar Segra Disidangkan

43
×

Sidang gugatan Hasil Musyawarah Partai Golkar Segra Disidangkan

Share this article
Example 468x60

JAKARTA, Kabarrakyat.co.id,– Sidang perdana gugatan kader Partai Golkar terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke XI Partai Golkar akan digelar.

 

Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang perdana akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Kadafi dan Dr. Dhoni Martien membenarkan prihal surat pemberitahuan ini.

 

Bahkan relaas panggilan sidang/relaas pemberitahuan Jadwal sidang perkara sudah kami terima.

 

“Suratnya, sudah kami terima. Dan sidang perdananya itu pada 10 oktober pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kadafi di Jakarta, Rabu (09/10.2024).

 

Menurut Dr. Dhoni Martien dan Muhamad Kadafi SH., MH, gugatan terhadap penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar dilakukan lantaran perhelatan politik ini sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.
Banyak sekali prosedur yang dilanggar dan ini sangat fatal.

“Kami menilai penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 melenceng jauh dari roh partai Golkar,” jelasnya.

Dipaparkan Dr. Dhoni Martien, perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termasuk di dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar.

Hasil Munas X Golkar Tahun 2019 menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.

Namun anehnya, Munas Golkar XI digelar lebih awal di bulan Agustus.

“Dan ini jelas melanggar,” terangnya.

 

Karena itu, Kuasa Hukum meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di PN Jakarta Barat.

 

Kami mengajukan dalam petitum Kami di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa seharusnya batal demi hukum terhadap “Seluruh keputusan dan kebijakan Ketua Umum beserta jajaran kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Sebelas (Munas IX) Partai Golkar yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 21 Agustus 2024 di Jakarta berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus Pleno DPP Partai GOLKAR pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 Tentang Penyelenggaraan MUNAS XI Parta GOLKAR tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan MUNAS XI Partai GOLKAR tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 s.d. 21 Agustus 2024 di Jakarta”

 

“Kita ingin meluruskan dan menguji kebenaran dari Munas XI ini di pengadilan. Kami mengajak semua pihak untuk secara bijaksana menanggapi permasalahan hukum apapun itu secara positif dengan prinsip-prinsip negara hukum. Biarlah proses hukum itu berjalan dan mari sama-sama kita hormati, katanya.

 

“Kami minta dengan hormat kepada Bapak Menkumham untuk meninjau kembali pengesahan dan legitimasi kepada keputusan hasil Munas XI yang jelas-jelas melawan hukum. tunggu sampai keputusannya berkuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Dikarenakan adanya cacat hukum dalam pelaksanaan Munas XI, maka seluruh produk hukum yang dibuat dan disahkan oleh kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat hasil dari Munas XI dianggap tidak sah dan cacat hukum. Kadafi dan Dr. Dhoni Martien meminta kepada Para Pihak ataupun pemerintah untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Republik Indonesia menjunjung demokrasi dan menghormati independensi, kedaulatan partai politik dan mentaati dari AD/ART partai sebagai organ tertinggi dalam Partai.
Sidang gugatan PMH Munas Partai Golkar pada hari pertama ini. Menurut keterangan pihak Kuasa Hukum Bujang Bahtiar ,Dimas S Pratama., SH., MH mengatakan pihak Tergugat I dan II atau kuasa belum tampak hadir hingga pukul 13 00 saat ini, sidang hari ini sudah berjalan dan sudah memasuki panggilan kedua tehadap Tergugat I dan II, dan rencana sidang ke II akan dilaksanakan pada Tanggal 17 minggu depan. 

Example 120x600