Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
HukrimNews

Wow,,,,,! Diduga Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar Kembali Marak Di Wilayah Kab Tangerang Degan Berbagai Modus Untuk Melancarkan Aksinya, APH Seakan Tutup Mata

22
×

Wow,,,,,! Diduga Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar Kembali Marak Di Wilayah Kab Tangerang Degan Berbagai Modus Untuk Melancarkan Aksinya, APH Seakan Tutup Mata

Share this article
Example 468x60

TANGERANG, Kabarrakyat.co.id, — Marak nya kembali peredaran dan penjualan obat-obatan keras golongan G tanpa izin edar di wilayah Mauk Kabupaten Tangerang menjadi PR besar bagi penegak hukum hingga saat ini,berbagai cara para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar khususnya di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Mauk,Polresta Tangerang. 

 

Dari informasi yang berhasil dihimpun team awak media diketahui ada berbagai modus penjualan,dan beberapa lokasi yang terlihat jelas dengan bebasnya berjualan obat keras golongan G,Tramadol dan Eximer diantaranya di Jl.Raya Cirarab,Gintung,Kec.Sukadiri,kab Tangerang,Desa Banyu Asih,Kec. Mauk,kab.Tangerang,Jl.Raya Cirarab,karang serang,Kec.Sukadiri,kab.Tangerang,Jl.Raya Tanggul,Buaran Jati,Kec.Sukadiri,kab.Tangerang.

 

Indikasi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sehingga para penjual dan pengedar obat-obatan golongan G tanpa izin edar atau ilegal ini makin marak dan merasa kebal hukum,serta membuat para penikmat atau pecinta Tramadol dan Eximer ini dengan mudah untuk mendapatkannya.

Seperti kita ketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual obat-obatan golongan G tanpa resep dokter atau ilegal ini sangatlah berat,tapi tidak membuat para pelaku ini takut bahkan merasa kebal hukum.

 

“Bagi para penjual dan pengedar obat golongan G Tramadol dan Eximer,tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

 

Dengan tayangnya berita ini diharapkan bisa menjadi suatu atensi untuk Aparat Penegak Hukum (APH) setempat beserta masyarakat dapat berkolaborasi memberantas peredaran obat keras golongan G ini, sekaligus dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya efek obat Tramadol dan Eximer.(Red) 

Example 120x600