Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Hukrim

Di Lingkungan RI 2 Di Duga Dijadikan Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi

134
×

Di Lingkungan RI 2 Di Duga Dijadikan Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi

Share this article
Example 468x60

Serang Banten,Kabarrakyat.co.id -Luar Biasa Para Pelaku , penimbun subsidi yang di duga berjenis BBM Solar, Di Area Permukiman Desa Tanara,Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang-Banten Yang Tidak Jauh Dari PONPES  An-Nawawi Tanara’ Yang Tak lain Yayasan, Milik KH, Maruf Amin, Wakil Presiden Republik Indonesia,Selasa ( 05/07/22 ). 

Cukup berani pelaku memerintah kan kepada pengangkut ojek solar melintasi akses nya ke Ponpes An-Nawawi Tanara yang pasti nya lingkungan tersebut Di jaga ketat oleh Aparat TNI Dan POLRI untuk pengamanan lingkungan keluarga Wapres. 

“Seperti nya, pelaku tidak lagi menghiraukan  seolah-olah seperti kebal Hukum. 

Atau mereka sudah banyak meraup  keuntungan untuk bayar denda nya..?

Puluhan motor /ojek pengangkut Minyak Ilegal tersebut , di nilai bebas bulak – balik membawa puluhan dirigen jenis BBM solar bersubsidi, lalu di kumpulkan di Satu tempat Tanki ( Toren ). 

Para pelaku penimbun Solar subsidi, Seakan -Akan Tidak Lagi Memperdulikan sanksi Hukum Padahal sudah Jelas pada

“Pasal 55 UU RI ,nomor 22 Tahun 2001,  Tentang Minyak dan Gas Bumi,yang di ubah dalam pasal 40 Angka 9 paragraf  5 Sektor ESDM UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Cipta kerja, Ancaman hukuman 6 Tahun Atau denda 60 Milyar rupiah, Dan Pasal 53 tentang Penyimpanan yang di maksud tanpa izin usaha penyimpanan pasal 23 di Hukum 3 (Tiga) tahun Di denda 30 milyar rupiah.

“Di Tempat terpisah saat di temui Awak media Dadan Darmawan Selaku Ketua (LPM) Desa Tanara, Ia berharap kepada Aparat penegak hukum ( APH ) Khusus Nya Polda Banten Agar Cepat Menindak Para Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi berjenis Solar, yang sudah jelas merugikan Negara, sekaligus Masyarakat ,Petani dan Nelayan.

Lanjut Dadan kemungkinan dalam waktu dekat ini saya atas nama Masyarakat dan Juga Ketua LPM Desa Tanara , akan mengirim Surat, Pengadukan Perihal Kegiatan penimbunan solar subsidi melalui, KH, Gus Akhmad Sauqi ,Putra Dari ,Bpk KH, Maruf Amin yaitu Orang kedua, Di Indonesia Ujar Dadan Adik kesayangan Kepala desa. 

“Di Tempat yang sama, Kepala Desa Tanara Akhmad Khaeruzzaman, Saat di konfirmasi oleh Awak Media prihal adanya Usaha ilegal Yang Di Duga Tempat Penimbunan BBM Jenis solar bersubsidi, di wilayah Desa Tanara,Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Banten, Selasa 05/07/22.

“Pak Kades pun dengan tegas Saya tidak pernah memberikan izin usaha itu, karena saya kira usaha itu Tidak benar yang jelas usaha tersebut merugikan masyarakat nya, yang notabene warga kehidupan nya, nelayan dan petani, yang sering kali saya mendengar betapa sulit nya Mendapat kan solar untuk mencukupi mesin traktor, atau mesin perahu nya.

“Kepala desa pun sepakat Dengan Ketua LPM Dadan Darmawan,rencana akan membuat surat aduan untuk segera di Layangkan,bila perlu langsung ke wapres melalui protokoler Wapres,dalam waktu Secepat nya,Ucap Kades Tanara,yang biasa di sapa kang Kuncung.

Ditempat terpisah penjaga lapak, yang tidak  ingin di debut kan nama nya, saya cuma pekerja di sini om,untuk nunggu dan menerima barang dari tukang ojek. 

Setelah di telusuri oleh Awak media diduga sumber BBM Solar Bersubsidi tersebut di dapatkan Dari SPBN di kawasan Kronjo, Kab Tanggerang Banten.

Reporter : Deny af.

Example 120x600