Lebak Banten, kabarrakyat.co.id Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PUSAKA melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten terkait pengerjaan proyek Pembangunan Jembatan Gantung Cibungur Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial demi memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mutu kualitas infrastruktur publik di Provinsi Banten.
Surat bernomor 092 /DPP LSM PUSAKA tersebut ditujukan langsung kepada Kepala BPJN Banten, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Banten, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.1). Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan, LSM PUSAKA menemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pengerjaan dengan Dokumen Kontrak, Spesifikasi Teknis Bina Marga, hingga Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Sebagai informasi, proyek APBN TA 2026 senilai Rp6.909.846.568,00 ini dikerjakan oleh CV Bangun Karya Nusantara sebagai penyedia jasa. Sementara itu, pengawasan diserahkan kepada konsultan supervisi KSO PT PHI BETA – PT Surya Marzq Konsutindo – PT Seecon (Nomor Kontrak: PB.0201/KTR/BPJN9.61/MK/04/2026).
Sorotan Teknis Lapangan LSM PUSAKA mencatat sejumlah poin substansial yang dinilai bermasalah dalam pengerjaan proyek tersebut:
– Struktur dan Pondasi: Ketidakjelasan dimensi pembesian, mutu beton aktual pada anchor block (blok angkur), serta kesesuaian kedalaman pondasi pylon (menara) berdasarkan uji tanah (sondir/boring).
– Kualitas Material Pabrikan: Kepastian pemenuhan spesifikasi Hot Dip Galvanized (HDG) pada rangka baja untuk proteksi korosi, serta ketersediaan sertifikat uji tarik pabrikan untuk kabel utama (main cable) dan suspender.
– Penerapan SMKK dan K3: Minimnya Alat Pelindung Diri (APD) risiko tinggi—seperti full body harness, lifeline, dan pelampung (life jacket)—padahal pengerjaan berlangsung di atas arus sungai. LSM PUSAKA juga mempertanyakan ketersediaan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
– Kehadiran Tenaga Ahli: Ketidakjelasan ketersediaan personel inti di lapangan, seperti Team Leader/Ahli Struktur Jembatan ber-SKA/SKK, Quality/Quantity Engineer, hingga Ahli K3 Konstruksi.
– Kepatuhan Dokumen Lingkungan: Ketidakjelasan dokumen lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL) sesuai Permen LHK No. 4 Tahun 2021, status clear and clean lahan tapak angkur, serta transparansi progres kerja melalui Kurva S.
Sikap Pasif PPK 1.1 Memicu Spekulasi Publik
Sekretaris Jenderal LSM PUSAKA, Kamson, menyayangkan sikap PPK 1.1 PJN Wilayah I Provinsi Banten yang belum memberikan tanggapan resmi. Menurutnya, sikap diam tersebut terindikasi sebagai bentuk kesengajaan untuk menutup informasi publik.
”Sikap diam atau bungkam yang dipertontonkan Pejabat PPK 1.1 PJN Wilayah I Provinsi Banten semakin menguatkan rasa penasaran publik. Hal ini memicu asumsi negatif dan mencoreng jargon pemerintah yang mengedepankan transparansi, kebersihan, dan akuntabilitas anggaran,” ujar Kamson.
Kamson mendesak agar pihak Pejabat Pembuat Komitmen segera memberikan jawaban teknis secara tertulis sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. Keterbukaan informasi ini dinilai penting agar berita yang beredar tetap berimbang dan tidak terkesan tendensius.
”Informasi dari Pejabat Pembuat Komitmen sangat penting agar publik mendapatkan kejelasan, dan pemberitaan tidak terkesan menyudutkan instansi terkait,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PPK 1.1 PJN Wilayah I Provinsi Banten maupun BPJN Banten belum memberikan konfirmasi resmi. LSM PUSAKA memberi batas waktu tiga hari kerja bagi instansi terkait untuk memberikan klarifikasi tertulis demi mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel.
