Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Soal Galian C di Kelurahan Walantaka LSM Geram Banten Indonesia Akan Lapor Polisi

73
×

Soal Galian C di Kelurahan Walantaka LSM Geram Banten Indonesia Akan Lapor Polisi

Share this article
Example 468x60

SERANG, kabarrakyat.co.id — Ketua LSM Geram Banten Indonesia Kota Serang, Rahmat S.H,. Berniat laporkan kegiatan dan pelaku galian C yang diduga ilegal ke APH (Aparat Penegak Hukum) dan mendesak Pemkot Kota Serang untuk segera melakukan sidak, di ketahui kegiatan galian C yang berlokasi di Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten tersebut diduga kuat tidak berizin.

 

Hal tersebut di ungkapkan Rahmat S.H,. Ketua LSM Geram Banten DPC Ko Kota Serang saat di temui di kantornya.

” Saya ketua LSM Geram Banten Indonesia Kota Serang akan melaporkan kegiatan galian C dan pelakunya ke Polisi dan meminta Pemerintah Kota Serang melalui OPD terkait untuk segera melakukan sidak soal adanya galian C yang ada di wilayah Kota Serang khusus Wilayah Kecamatan Walantaka Kelurahan Walantaka yang saya duga tidak mengantongi izin atau ilegal, karena Kota Serang sendiri Ibu Kota Provinsi Banten ” Katanya, Kamis 22/09/22.

 

Rahmat juga menambahkan bahwa belum ada aturan atau perda tentang tata ruang yang mengatur tentang galian C.

 

” Belum ada aturan atau perda tentang tata ruang yang mengatur tentang galian C, jadi bisa di pastikan setiap ada galian C yang ada di wilayah Kota Serang, diduga kuat semua tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Daerah Kota Serang. Atas informasi masyarakat tersebut kami atas nama LSM Geram DPC Kota Serang akan mengirimkan surat audiensi dengan Pemkot Kota Serang terkait galian C tersebut, supaya Pemkot Kota Serang bisa tegas dalam menindak perihal galian C Ilegal ” Imbuhnya. (Wely Morgan) 

Example 120x600