BANTEN, Kabarrakyat.co.id — LSM – PUSAKA Dalam surat klarifikasi pertama yang mencoba meminta tanggapan dari Radno Adi Setiawan, ST. MT. Selaku PPK 1.2 PJN Wilayah I Provinsi Banten. Terkait pembangunan preservasi jalan Merak -;Cilegon – Serang tahun anggaran 2022, sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Merak – Cilegon -;Serang Provinsi Banten TA. 2022 di Anggarkan dari APBN dengan nilai Rp. 21.293.476.151.13; dikerjakan oleh PT. Rekaya Semesta Utama, beralamat di Jalan Cideng Timur No.24cc.Rt.013.Rw.005. Kelurahan Petojo utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat.
Menyikapi demikian Sekjen Lsm – pusaka Kamson mengatakan “ PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) seharusnya lebih kooperatif dalam menyikapi pertanyaan media maupun Lembaga swadaya masyarakat dan harus lebih transparansi terhadap Spesifikasi dan progres proyek yang dilaksanakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Banten, hal ini berbanding terbalik dengan beberapa penghargaan yang di berikan kepada porvinsi Banten yang telah meraih penghargaan keterbukaan informasi publik” Ujarnya.
Kamson juga mengatakan untuk proyek 21 Milyar maka perlu adanya team khusus yang mengawasi Kualitas agar sesuai dengan harapan dan progres pekerjaan agar jangan sampai terlambat atau tidak selesai tepat waktu,
Dalam surat klarifikasi kami selalu mengedepankan praduga tak bersalah dan sebagai sosial control kami tetap selalu mengawasi pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan maupun item – item lain yang belum dikerjakan agar sesuai dengan spesifikasi, jangan sampai dikerjakan secara asal asalan demi mengejar waktu dan progres” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari PPK 1.2 PJN Wilayah
Penulis : Nero02