Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

PT. Pahala Sukses Bersama Ditutup Sementara Melalui Surat Keputusan Komisi IV DPRD Serang

209
×

PT. Pahala Sukses Bersama Ditutup Sementara Melalui Surat Keputusan Komisi IV DPRD Serang

Share this article
Example 468x60

SERANG, kabarrakyat.co.id – PT. Pahala Sukses Bersama (PSB) ditutup untuk sementara. Karena diduga telah merugikan dan mencemari lingkungan wilayah masyarakat Junti dan sekitarnya.

 

Ditutupnya sementara kegiatan produksi PT. PSB atas dasar Surat Keputusan Komisi IV DPRD Kabupaten Serang yang di keluarkan pada hari Selasa (29/11/2022)

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tb.  Baeruzzaman, SE
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tb. Baeruzzaman, SE

Langkah ini diambil atas dasar hasil audensi Forum Peduli Masyarakat Cikande (FPCM) besrta Organisasi Kemasyarakatan dan perwakilan masyarakat Junti Jawilan. Karena sejak perusahaan PT. PSB berdiri yang memproduksi tepung sari ikan diduga telah banyak merugikan masyarakat mulai dari pencemaran udara dengan mengeluarkan bau yang menyengat, dan belum memiliki tempat pengelolahan limbah hasil produksi yang baik, sehingga air limbah yang dikeluarkan mencemari lingkungan pertanian yang menyebabkan pertanian setiap musim panen mengalami kegagalan.

 

Meskipun sudah berkali-kali dikeluhkan, bahkan didemo masyarakat tapi tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.

 

Dari hasil pertemuan tersebut Komisi IV DPRD Kabupaten Serang menerbitkan hasil kesepakatan bersama dengan empat point yaitu : 

1. Memberikan kesempatan kepada PT. Pahala untuk menghabiskan sisa produksi selama dua hari kerja, terhitung sejak dari tanggal 30 Nopember 2022 sampai tanggal 1 Desember 2022

2. Menghentikan sementara produksi PT. Pahala Sukses Bersama sejak tanggal 2 Desember 2022 Sambil menunggu perbaikan sistem pengelolahan limbah sesuai fungsinya.

3. Bilamana PT. Pahala Sukses Bersama tidak mematuhi hasil kesepakatan ini, maka Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, akan mendesak Pemerintah Kabupaten Serang atau Dinas terkait untuk menutup perusahaan secara permanen. Demikan hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang TB. Baeruzzaman.

 

Photografer / Jurnalis : Haris Ranau

Example 120x600