Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Terkait Pembanguan Jembatan Cisoka 2, Begini Jawab Dinas PUPR Prov. Banten

96
×

Terkait Pembanguan Jembatan Cisoka 2, Begini Jawab Dinas PUPR Prov. Banten

Share this article
Example 468x60

Banten,kabarrakyat.co.id,- terkait pemberitaan yang tayang dimedia online kabarrakyat.co.id yang menyoal mengenai kegiatan pembangunan Jembatan Cisoka 2 tahun anggaran 2022. Guna tersajinya pemberitaan yang faktual dan berimbang sehingga tidak terkesan tendesius dihadapan publik/pembaca. Awak media ini melalui Kaperwil Banten, menyampaikan surat konfirmasi tertuliskepada Dinas PUPR Provinsi Banten, mohon tanggapan atas berita yang diterbitkan oleh media kabarrakyat.co.id, dengan Nomor : 05/K.a-Btn/M.KR/XI/22 tertanggal 30 Nopember 2022.

 

Atas surat konfirmasi yang disampaikan oleh media kabarrakyat.co.id melalui Kaperwil Banten tersebut, begini jawab dari pihak Dinas PUPR Provinsi Banten yang tertuju Kepada Kaperwil Banten Kabar Rakyat.

 

Nomor : 620/228.2/BBM/DPUPR/XII/2022

Sifat : Segera

Prihal : Konfirmasi Pemberitaan Pembangun Jembatan Cisoka 2

 

bersama ini disampaikan : Huruf, A. Dasar Penyampaian Poin 1 sampai dengan 10 dengan bunyi isiian lebih kepada tentang dasar hukum. Dan untuk huruf, B. Konfirmasi jawaban atas pemberitaan online terkait Pekerjaan Pembangunan Cisoka 2 Tahun Anggaran 2022 dapat kami informasikan sebagai berikut:

1. Proses Lelang dan/atau Tender Pengadaan Barang/Jasa dan penentuan Pemenang Pekerjaan dilaksanakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan Peraturan Presuden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentag Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia ;

2. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Cisoka 2 ini masih dalam pelaksanaan kontruksi sebagaimana disepakati ketentuannya dalam pelaksanaan kontruksi sebagaimana disepakati ketentuannya dalam Kontrak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Cisoka 2 Tahun Anggaran 2022

 

3. Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten atas Pekerjaan Kontruksi dilakukan secara menyeluruh dimulai dari tahapan Persiapan, Pelaksanaan sampai dengan melibatkan pihak-pihak Auditor yang diberikan tugas oleh Negara, diantaranya Pendampingan Hukum dan Pengawalan/Pengamanan ( WALPAM ) Kepolisian Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP )- Inspektorat Provinsi Banten, dan Audit ditahapan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ).

 

Huruf, C. Sebagai bahan informasi Pemberitaan saudara, kami sampaikan bahwa Pekerjaan Kegiatan Kontruksi pada Dinas PUPR Provinsi Banten yang bersumber dana dari Anggaran APBD Provinsi Banten Tahun 2022 pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan/audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.

 

Huruf, D. Semoga informasi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman dalam menjalankan fungsi kontrol masyarakat dengan penuh kebijakan dan kearifan dalam membantu mewujudkan penyelengarsan pekerjaan kontruksi dengan baik. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwasanya kami selaku Badan Publik bertugas sebagai penyelenggara negara yang menerbitkan informasi secara akurat dan benar berdasarkan peraturan undang-undang.

 

Surat balasan dari Dinas PUPR Provinsi Banten tersebut dibuat pada tanggal 6 Desember 2022 oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Banten, Heru Iswanto, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ). Dan surat balasan tersebut kami terima pada tanggal 8 Desember 2022.

 

Surat balasan yang sampaikan oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Banten terkait konfirmasi mohon tanggapan pemberitaan yang diterbitkan oleh media kabarrayat.co.id, yang menyoal tentang Pelaksaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Cisoka 2 tahun Anggaran 2022, dinilai sebuah jawaban yang bersifat normatif secara kedinasan.

 

Namun,,,,hasil investigasi dilapangan pada lokasi kegiatan Proyek Pembangunan Jembatan Cisoka 2 Tahun Anggaran 2022. Selain terindikasi tidak akan selesai sesuai dengan jadwal target tepat waktu. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pada proyek tersebut diduga tidak mengacu terhadap Permen PU Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi ( SMKK ).

 

Penulis. Nero02

Example 120x600