Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Miris” Marak Toko Kosmetik Yang Diduga Jual Tramadol Dan Eximer Diketauhi Di Daerah Asal Wapres Ma’ruf Amin

82
×

Miris” Marak Toko Kosmetik Yang Diduga Jual Tramadol Dan Eximer Diketauhi Di Daerah Asal Wapres Ma’ruf Amin

Share this article
Example 468x60

TANGERANG, Kabarrakyat.co.id, – Jumat sore, 29 Desember 2022 di wilayah Kecamatan kresek, yang juga merupakan daerah asal Wapres RI Ma’ruf Amin, Kabupaten Tangerang, Banten, tepatnya di lapak penjualan pasir telah terjadi insiden adu mulut antara beberapa awak jurnalis dan seseorang diduga bos penjual Tramadol dan Eximer berinisial JM. 

 

Seperti terlihat dalam Awak Media dilokasi  

JM sempat menyebutkan kalau 

wartawan itu seperti “anjing”. JM menuding para awak jurnalis telah melakukan pemerasan ke toko-toko kosmetik yang diduga jual obat terlarang jenis G. 

 

JM juga diduga membayar beberapa jawara untuk melancarkan usahanya, termasuk dugaan intimidasi kepada wartawan. 

 

JM sangat marah sekali tidak ingin toko penjualan obat miliknya diketahui oleh awak media. 

 

Adapun awak media dan Lembaga YLPKI yang berada di lokasi saat itu adalah M Andrey Amin, Radija Dari media Jurnalis Channel, Maulan, Arif, Ido dari YLPK (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia) dan mendatangi tempat yang diduga menjual obat daftar G.

 

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis obat golongan G tersebut tanpa izin dapat Nantinya, terduga pelaku U akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

 

Yusup Selaku Aktivis Banten, yang juga Korlip Wartawan Kabarrakyat.co.id, Memohon kepada Kepolisian Polsek keresek, Polres Tangerang, Polda Banten Agar menindak tegas terkait ada nya dugaan Toko Obat yang Berkedok Toko Kosmetik yang menjual obat obatan terlarang seperti Eximer dan Tramadol di wilayah Hukum Polres Tangerang.

 

Perlu diketahui Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping tanggal berbahaya bagi kesehatan.

 

JM juga dapat dijerat dengan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, karena tindakan yang dilakukan diduga menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya.

 

 

Penulis : Morgan/Red.

Example 120x600