Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Pelayanan

Yuyun Yuliawati S.pd.M.M, Kepala UPT Disdukcapil Kecamatan Cikande Sosialisasikan IKD Dan Berikan Pelayanan Maksimal

1084
×

Yuyun Yuliawati S.pd.M.M, Kepala UPT Disdukcapil Kecamatan Cikande Sosialisasikan IKD Dan Berikan Pelayanan Maksimal

Share this article
Example 468x60

SERANG, Cikande, Kabarrakyat.co.id, — Sesuai dengan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam rangka mendekatkan dan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Cikande, membuka pelayanan pembuatan Kartu Indentitas Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kematian serta Kartu Indentitas Anak (KIA). Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Pada Selasa (20/06/2023).

Yuyun Yuliawati S.pd.M.M, Selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kecamatan Cikande saat du ditemui di ruangan kerjanya kepada awak Media mengatakan sesuai komitmen pemerintah daerah, dalam rangka mendekatkan dan memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di (13) Tiga Belas Desa yang ada di wilayah Kecamatan Cikande Kabupaten Serang.

Insya Allah ditargetkan pelayanan yang maksimal Melalui Online Aplikasi WhatsApp atau langsung datang bertatap muka di kantor pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang Di buka pada hari Senin – Kamis jam 08:00 – 15:30 untuk hari Jumat jam 08:00- 16:00 Imbuhnya.

Selain pelayanan pembuatan Kartu Keluarga, perekaman KTP Elektronik, juga Kartu Indentitas Anak, pembuatan Akte Kelahiran dan Akte Kematian. Saat ini sedang Kami digerakkan untuk pelayanan Melalui Online Aplikasi WhatsApp ke Nomor ( Klik link >>> https://wa.me/+6281906096373 ) Pelayanan Online di Buka Senin – Jumat Jam ( 08 : 30 – Tutup 14 : 00 ),” terang Yuyun.

Untuk Masyarakat yang hendak membuat KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) berikut Cara pembuatan ID digital ini memiliki sejumlah syarat dan tahapan.
Persyaratan pembuatan IKD :
Memiliki e-KTP/KTP-el
Memiliki email
Memiliki smartphone Android/IPhone
Cara membuat KTP Digital :

Download/unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store /App Store.
Buka aplikasi, isi NIK, email, dan nomor Hp, lalu klik tombol verifikasi data.
Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QR Code (QR Code di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Cikande Kabupaten Serang).

Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
Aktivasi IKD selesai.

Lanjut Yuyun Ia juga menghimbau kepada Masyarakat untuk mengurus kelengkapan administrasi keluarga, kartu identitas anak atau yang dikenal dengan KIA Anak. Kartu identitas anak ini diperuntukan bagi anak berumur 1-16 tahun.

“Kepada masyarakat Desa yang ada di Kecamatan Cikande untuk kelengkapan Administrasi kita, saya mohon kepada bapak Camat dan Kades Tiga Belas (13) desa di Kecamatan Cikande serta Perangkat desa untuk menghimbau dan mengajak masyarakat nya mengurusnya Administrasinya. Pelayanannya, bisa dilayani di kantor UPT Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Cikande, Atau Melalui WhatsApp Ke Nomor Online ( Klik link  >>> https://wa.me/+6281906096373 ) di Buka Senin – Jumat Jam ( 08 : 30 – Tutup 14 : 00 ) Pelayanan UPT ” pungkasnya.

Ajis warga Desa Situterate, saat di Wawancara di Ruangan Pelayanan UPT Disdukcapil Cikande mengapresiasi komitmen Pemkab Serang memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan, Kantor Unit Pelaksana Teknis UPT Dukcapil di wilayah Kecamatan Cikande.

“Dengan membuka pelayanan pembuatan KTP, KK dan Akte Kematian serta KIA Anak di sekitar dekat kantor Kecamatan Cikande, tentunya ini mempermudahkan kami, karena jarak tempuh yang dekat. Kami sangat terbantu serta mengapresiasi apa yang telah diinformasikan Oleh Ibu Kepala UPT,” katanya.

Penulis : Ys/Adit/Red.

Example 120x600