Foto Tangkap Layar Source Antaranews.com
Tangerang – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menanggapi soal maraknya peredaran toko obat keras di wilayah hukumnya.
Dany menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti terkait peredaran obat keras jenis Thamadol HCI dan Eksimer.
“Saya akan tindaklanjuti,” katanya saat di konfirmasi via pesan WhatsApp, Minggu (9/7/23).
Baca Juga:https://kabarrakyat.co.id/2023/07/08/semakin-marak-penjual-obat-keras-di-tangerang-aph-kemana/
Masih kata Perwira Menengah lulusan Akpol tahun 1999 berpangkat tiga bunga melati mas ini mengatakan, untuk teknis Dany menyampaikan dari Satresnarkoba Polresta Tangerang.
“Teknis nanti dari Satresnarkoba yang akan turun,” imbuhnya.
Diberitakannya sebelumnya, Diduga praktek peredaran Obat Keras jenis Thamadol HCI dan Eksimer mulai marak kembali di wilayah Kabupaten Tangerang.
Obat Thamadol HCI ini merupakan jenis obat keras dan dilarang dijual tanpa resep dokter.
Dari penelusuran tim awak media di Kabupaten Tangerang pada Sabtu (8/7) terdapat toko berkedok Kios Kosmetik yang diduga dengan bebasnya menjual obat keras jenis Thamadol HCI dan Eksimer, tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum.
Mirisnya, terdapat toko yang terindikasi menjual obat keras dengan lokasinya berada-beda, ada juga lokasinya tidak jauh dari kantor polisi (Polsek-red) di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Penulis: Zami857
